Tergugat Indrata Nur Bayuaji diwakili kuasa hukumnya, M. Mukhlasir dan Yuniar mempertanyakan kejelasan kedudukan hukum penggugat dan kedudukan hukum tergugat harus jelas tapi dalam pertemuan mediasi yang kedua ini kembali lagi bahwa penggugat tidak bisa menjelaskan secara detail bahkan mengklaim dan menyatakan gugatannya akan direvisi.
Menyadari gugatan itu keliru makanya didesak oleh mediator, ini penggugatnya siapa tergugatnya siapa, kalau jelas tergugatnya itu adalah INB selaku bupati selayaknya gugatan itu ditujukan ke kantor bupati pacitan bukan ke rumah kediaman INB secara personal.
Mediator menjelaskan kedudukan hukum penggugat dan tergugat harus diperjelas lalu pihak penggugat menjawab untuk siap memperbaiki akan tetapi tafsir dari memperbaiki itu sebelumnya sudah diambil alih mediator apakah gugatan ini mau dicabut atau mau diperbaiki.
Mukhlasir beranggapan karena sepengetahuan nya yang namanya memperbaiki gugatan itu harus dicabut terlebih dahulu tapi ketika dikonfirmasi seperti itu penggugat menjawab akan melakukan perbaikan.
“Kita tunggu saja apakah perbaikan itu yang model seperti apa, diperbaiki yang minor - minor saja ataukah versi kami itu akan dicabut dan memperbaiki alamat tergugat,”lanjutnya.
Yoga Tamtama Pamungkas, kuasa hukum penggugat, mengatakan kenapa mediasi gagal karena principalnya tergugat tidak hadir.
“Kepinginya pemberi kuasa kedua penggugat bisa ketemu, bisa ngobrol langsung bisa ada kesepakatan,”ungkap Yoga.
Terkait pertanyaan kejelasan kedudukan hukum tergugat yang dipertanyakan kata Yoga untuk memastikan posisi dirinya sebagai penguasa penggugat dan firma sebagai apa diperkara ini dan tergugatnya itu sebagai apa akan disampaikan.
“Waktu disidang kami menyampaikan ada perbaikan gugatan, intinya itu,”ujarnya.
Lanjut Yoga, keberatan yang disampaikan kuasa hukum itu pada pokok perkara.
“Dan itu sudah saya persiapkan memang. Nantinya masalah gugatan saya ajukan perbaikan karena hakim juga memberikan waktu untuk perbaikan. Dan terimakasih kuasa hukum menyampaikan itu,”lanjutnya.
“Saya itu intinya dalam mediasi perkara ini bisa ketemu bisa berbicara langsung empat mata dengan Aji solusinya dengan perkara ini bagaimana karena jujur secara pribadi saya belum pernah ketemu beliau selama menjabat. Saya sangat kecewa kenapa hanya pengacaranya terus yang hadir, padahal kalau INB hadir mungkin ada titik temu kesepakatan saat mediasi,”ucapnya.
Karena mediasi dinyatakan gagal maka akan dijadwalkan ulang sidang perkara minggu depan.
Untuk diketahui, Indrata Nur Bayuaji saat menjabat bupati pacitan yang saat ini lagi ajukan cuti kampanye digugat emak-emak karena dianggapnya tidak menganggarkan BOSDa (bos daerah).
Dalam gugatan disebutkan penggugat menganggap negara dirugikan secara materi akibat kebijakan itu sehingga diperkirakan kerugian negara mencapai RP.60 Miliar.
Dalam mediasi, penggugat juga menitipkan pesan lewat kuasa hukum tergugat yang isinya andaisaja INB tahun depan kembali menjabat bupati untuk menganggarkan BOSDa demi perbaikan pendidikan dasar di Pacitan.
Reporter: Asri