Sebelumnya sudah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan, Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut umum (JPU) untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya dan akan disidangkan dalam waktu dekat.
"Jadi dalam perhtiungannya kerugian Negara sekarang dari sebelumnya 1,1 miliar berkurang 150 menjadi 961 juta 787 ribu 718 rupiah dari temuan awalnya dapat diperhitungkan 1 miliar 111 juta 787 ribu 718 rupiah.”sebutnya.
Sementara pendalaman dari keterangan tersangka Kejaksaan Negeri Pacitan menyatakan, sampai Hari ini tersangka Mauda Setiawan beroperasi sendirian untuk mengeruk untung pribadi dari dana kredit nasabah BRI.
Meskipun tersangka dan Barang Bukti sudah diserahterimakan ke JPU, tersangka masih menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Pacitan.
“Insyaalah untuk minggu depan akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” imbuhnya
Sangkaan Pasal bagi tersangka tipikor Kredit nasabah BRI tersebut tetap sama yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman sampai 20 Tahun.
Tersangka tampak didampingi oleh Penasehat Hukumnya saat tiba di Kantor Kejaksaan Negeri.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti selanjutnya kewenangan beralih ke Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Seperti diketahui, oknum manager BRI Cabang Pacitan, Mauda Setiawan awalnya diketahui menilep uang kredit nasabah hingga Rp.1,2 miliar untuk judi online dan kebutuhan pribadi.
Perkara korupsi memang menjadi atensi perioritas Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Eri Yudianto, buktinya dalam waktu dekat ini, kejaksaan negeri pacitan akan kembali menangani tipikor dengan kerugian negera cukup besar.
“Karena keterbatasan kita memberikan informasi, nanti akan kita publikasikan kalau memang sudah saatnya kita boleh memberikan informasi ke publik,”tegasnya.
Reporter:Asri