Berdasarkan data grafik Pengadilan Agama Pacitan sejak Januari hingga 23 Juli 2024, angka pernikahan dini tercatat 37 perkara.
Sedangkan 34 perkara sudah dinyatakan putus, 3 diantaranya proses persidangan.
“Ya turun lumayan drastis, setelah ada kesepahaman bersama antara pemerintah daerah melalui dinas kesehatan, dinas KBPP, KUA dan Pengadilan Agama dengan seringnya lakukan penyuluhan hingga desa-desa.”kata Nur Habibah Divisi Humas melalui panitera muda Pengadilan Agama Pacitan, Selasa (23/7/2024).
Seperti diketahui, pernikahan dini di Pacitan tahun 2021 lalu pernah tembus di angka 312 perkara. Sedangkan pada tahun 2020 tercatat 376.
Dari ratusan remaja yang masih sekolah di SMP maupun SMA tersebut mengajukan pernikahan dini karena memang hamil duluan.
Memaksakan pernikahan dini terutama jika terjadi akibat pergaulan bebas yang mengakibatkan kehamilan, akan sangat berdampak buruk.
Suka tidak suka, terjadinya pernikahan dini anak usia di bawah umur dari tahun ke tahun di Pacitan yang terpaksa menjadi jalan pilihan orang tua ataupun anak itu sendiri karena pihak perempuan sudah hamil.
Anak yang menjadi ibu sebelum usianya matang sering mengabaikan kebutuhan nutrisi untuk janin, sehingga beresiko tinggi.
Tidak heran pula dampak nikah dini tersebut ikut berkontribusi terhadap tingginya angka stunting di Kabupaten Pacitan. Diakui atau tidak, ada korelasinya antara pernikahan dini dengan angka stunting yang tinggi.
Reporter:Asri