Setelah sidang vonis, kedua pihak menerima putusan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Begitupun penasehat hukum terdakwa ikut terima.
Terdakwa Sutoyo dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.
Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Tipikor dan sebagaimana dalam Pasal 3 Undang-undang Tipikor dalam dakwaan subsidair.
“Sikap terdakwa dan PH terima, JPU terima.”ujarnya.
Selain pidana penjara, terdakwa juga divonis pidana denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan.
Terdakwa juga di pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara Rp 197 juta subsidair satu tahun penjara. Serta diwajibkan membayar biaya perkara Rp 10 ribu.
Kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat ke kantor Polisi.
Dalam proses tindak lanjut penyelidikan polisi ditemukan kerugian Negara Rp.305 juta.
“Dalam perkara ini terdakwa sempat mengembalikan kerugian Negara senilai Rp.108 juta,”pungkas Yusaq Djunarto SH.
Reporter:Asri