Kasus Korupsi APBDes Bodag, JPU dan Terdakwa Terima Putusan Hakim 2 Tahun Penjara

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Jumat, Mei 03, 2024

GrinduluFM Pacitan - Kasus mantan bendahara Desa Bodag 2022 tuntas, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pacitan maupun terdakwa kompak bersikap.

Setelah sidang vonis, kedua pihak menerima putusan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Begitupun penasehat hukum terdakwa ikut terima.

“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa Sutoyo pada sidang melalui video conference, kamis (2/5/2024).”kata Kasi Intelijen Kejari Pacitan Yusaq Djunarto SH.

Terdakwa Sutoyo dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.

Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Tipikor dan sebagaimana dalam Pasal 3 Undang-undang Tipikor dalam dakwaan subsidair.

“Sikap terdakwa dan PH terima, JPU terima.”ujarnya.

Selain pidana penjara, terdakwa juga divonis pidana denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Terdakwa juga di pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara Rp 197 juta subsidair satu tahun penjara. Serta diwajibkan membayar biaya perkara Rp 10 ribu.

Kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat ke kantor Polisi.

Dalam proses tindak lanjut penyelidikan polisi ditemukan kerugian Negara Rp.305 juta.

“Dalam perkara ini terdakwa sempat mengembalikan kerugian Negara senilai Rp.108 juta,”pungkas Yusaq Djunarto SH.

Reporter:Asri

Blog, Updated at: 15.27
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03