Saat ini kata Rini, KPU Pacitan sedang melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih.
Masih pada tahap awal pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) berdasarkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4).
Berkurangnya jumlah TPS tersebut karena sesuai aturan UU tentang Pemilihan Kepala Daerah. di Pacitan nantinya diperkirakan satu TPS menampung pemilih lebih banyak dibanding Pemilu 2024.
“Jumlah pemilih per tps yang ada di dalam ketentuan kalau untuk pemilu maksimal 300, kalau untuk pemilihan ini maksimal 600 tentu akan mengoreksi jumlah tps yang ada.”lanjutnya.
Dilanjutkan Rini, pada pemilu bupati dan wakil bupati 2024 untuk jumlah PPK sebanyak 60 dan jumlah PPS sebanyak 516. Sejauh ini normatif sesuai ketentuan dalam membagi pemilih per tps kecuali ada desa atau kelurahan yang secara geografis agak susah dijangkau akan ditambahkan TPS di lokasi tersebut.
“Niat kita tidak lain untuk mendekatkan pemilih terhadap akses menuju tempat pemungutan suara (TPS). Kalau lokasi tps secara geografis sangat susah dijangkau mungkin akan kita tambahkan tps di lokasi tersebut karena niat kita mendekatkan pemilih menuju akses ke tps.”lanjutnya.
Pemkab sudah menyiapkan anggaran untuk Pilkada Serentak 2024 sebesar Rp.37 Miliar untuk operasional KPU Pacitan sedangkan Rp.11,5 miliar untuk Bawaslu.
Sejumlah tahapan sudah dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Pacitan maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pelaksanaan Pilkada Serentak untuk memilih bupati dan wakil bupati ditandai dengan pemungutan suara berlangsung serentak pada Hari Rabu tanggal 27 November 2024.
Pilkada dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Tahapan jadwal pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan 24-26 Agustus 2024, kemudian tanggal 27-29 Agustus pendaftaran pasangan calon.
Jadwal pelaksanaan kampanye akan dimulai pada tanggal 25-23 November 2024. Pelaksanaan pemungutan suara pilkada tanggal 27 November 2024.
Reporter:Asri