Jalur Perseorangan Calon Kepala Daerah Pacitan Sepi Peminat

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Senin, Mei 13, 2024

GrinduluFM Pacitan - Dari setiap perhelatan pilkada di pacitan selalu konsisten tanpa calon perseorangan. Kondisi itu membuat perhelatan demokrasi lima tahunan ini akan berasa monoton.

Buktinya Pendaftaran calon kepala daerah jalur perseorangan di Komisi Pemilihan Umum KPU Pacitan sepi peminat. Belum satupun bakal calon yang mendaftar.

KPU sudah membuka pendaftaran calon bakal kepala daerah selama lima hari mulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 akan tetapi hingga batas akhir pendaftaran ditutup belum juga ada yang mendaftar ke KPU maupun berkonsultasi pendaftaran.

“Sampai dengan batas akhir penerimaan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati pacitan tahun 2024, tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati pacitan tahun 2024 ke KPU Pacitan, demikian siaran pers ini disampaikan terimakasih,” kata Sulistyorini Ketua KPU Pacitan saat dikonfirmasi, Senin (13/5/24).

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan membuka penerimaan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati pacitan tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 8 sampai dengan tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

Penerimaan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati pacitan bertempat di kantor KPU pacitan, jalan veteran nomor 66 Pacitan.

Bakal perseorangan wajib mengantongi syarat minimal dukungan 40.187 dukungan. Adapun persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan tujuh Kecamatan.

Tidak heran jika jalur perseorangan menjadi jalur yang sangat tidak diminati oleh semua pasangan calon pilkada. Pasalnya, selain berat di persyaratan tentu juga sangat berat di ongkos.

Kini pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pacitan hanya menyisakan jalur partai politik.

Kendaraan tak 'beroda' dengan syarat memenuhi batas parlemen alias Partai Politik itu tetap menjadi idaman orang yang berminat maju pilkada. Padahal hak warga Negara untuk dipilih mengisi jabatan tertentu dalam pemerintahan tidak bisa ditolak.

Reporter:Asri

Blog, Updated at: 13.19
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03