Meskipun netralitas Ketua RT atau RW yang terlibat dalam kampanye tidak dapat dikenakan sanksi pidana akan tetapi perlu menjaga wilayah etik sebab Ketua RT/RW itu sebagai pejabat publik yang harus mengayomi masyarakat.
“Netral kita itu kembali lagi kepada regulasi pemilu yang ada. Coba apa? Langsung umum bebas rahasia. Kita netral itu salah satunya memegang prinsip kerahasiaan itu tadi. Bahwa walaupun sampean punya hak pilih tetapi hak pilih itu hanya ada di bilik suara. Karena apa kita mengemban amanah publik sebagai pelaksana regulasi, sebagai pelaksana pelayan publik yang melekat sampai kapanpun jadi netralitas itu tidak boleh di gadaikan.”kata Syamsul usai kegiatan Media Ghatering Bawaslu Selasa 12 Desember 2023.
Kepala Desa tidak boleh di ikutsertakan oleh pelaksana kampanye. Kepala desa juga tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan merugikan salah satu peserta pemilu. Ada aturan aturan yang kemudian tidak boleh dilakukan kepala desa. Regulasi pemilu atau regulasi yang lain juga tidak membolehkan. Jadi prinsip netralitasnya dijaga.
Terkait tidak sedikitnya keraguan yang diutarakan masyarakat terhadap netralitas kepala desa dalam pemilu, Bawaslu Kabupaten Pacitan serentak berkirim surat himbauan terkait larangan Pasal Pasal yang harus mereka hindari sebagai pejabat publik. Himbauan itu tidak hanya untuk kepala desa saja akan tetapi juga perangkat desa, Rt atau Rw.
“Regulasi kita sampai ke perangkat desa. Pertanyaan nya ada RT/RW itu secara regulasi tidak sampai disana. Namun demikian rt atau rw itu ada aturan main yang menjelaskan bahwa mereka sebagai pejabat publik setempat juga mengayomi masyarakat. Walaupun tidak secara regulasi terkena pasal tetapi ada ketentuan ketentuan etik yang harus dijaga. Makanya sifat bawaslu prefebtif. Misalnya, ada flayer seperti itu walaupun bukan dari kami flayer terkait rt atau rw itu dalam konteks untuk menjaga tidak terjebak pada politik praktis.”ujarnya.
Syamsul mencontohkan jika ketua RT atau RW terjebak pada politik praktis pada saat tahun pemilu seperti sekarang banyak orang yang mendatangi. Padahal Ketua RT atau RW itu menjadi penentu kebijakan dalam lingkungannya.
“Misalkan ada bansos yang harus disebarkan, kalau misal nggak netral coba kan bisa hancur. Makanya wilayah wilayah etik ini yang peril kita jaga.”tegasnya.
Syamusl menambahkan wilayah etik ini harus disuarakan karena kesadaran norma dan undang undang sangat penting untuk bisa mewujudkan netralitas penyelenggara pemilu.
Jika RT atau RW melanggar wilayah etik kita dudukan pada regulasi yang ada.
"ya itu yang kita lakukan dan kita itu butuh stakeholder untuk melakukan itu. Kalau ada informasi masuk ke kami terkait isu netralitas ASN, langkah pertama pencegahan dan kedua langkah penindakan. Penindakan menggunakan regulasi. Pencegahan memetakan wilayah sebagai potensi rawan pelanggaran.”terangnya.
Sementara Agus Hariyanto Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Pacitan mengklaim sampai saat ini sudah banyak laporan berupa informasi awal saja yang mengarah ke pelanggaran sesuai undang undang. Namun dari informasi awal tersebut yang mau jadi pelapor dan ada yang dilaporkan baru ada dua. Dan dua duanya tidak ada yang deregister untuk dijadikan penguat.
“Yang satu dicabut oleh pelapor dan yang satu tidak penuhi syarat formil dan materiil. Sampai saat ini sudah banyak laporan masyarakat yang ditindak lanjuti. Contoh aparatur sipil Negara di Donorojo. Meski hanya laporan ASN ada ikut kampanye, kita tindak lanjuti. Tidak hanya berhenti dimeja saja.”imbuhnya.
Kata Agus laporan yang masuk ke Bawaslu terbanyak terkait perangkat ikut kampanye, netralitas dan pencalonan juga ada.
Mengingat jumlah Bawaslu Pacitan hanya lima orang di tingkat kabupaten dalam pengawasan pemilu bawaslu membuka lebar seluas luasnya peran masyarakat untuk ikut membantu mengawasi.
Masyarakat Pacitan sebenarnya sudah ikut mengawasi.Termasuk media diharap bisa ikut mengawasi secara partisipasif.
"Kita di Bawaslu berupaya semaksimal mungkin tidak terjadi pelanggaran dengan lebih masif sosialisasi.”tutupnya.
Reporter/Penuls:Asri