Sidang Kasus Pembunuhan dan Pembuang Bayi Terdakwa Satwika Digelar Tertutup, Saksi Tidak Hadir Sidang Ditunda

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Selasa, Oktober 03, 2023

GrinduluFM Pacitan -Sidang terdakwa Hikmah Satwika Kuncoro Putri terus berlanjut, Ibu kandung sadis yang tega bunuh bayi yang baru dilahirkannya. Sidang lanjutan di gelar Selasa 3 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri Pacitan dengan agenda menghadirkan empat saksi.

Namun karena saksi tidak hadir, sidang lanjutan itupun ditunda minggu depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi.

Rulis Sutji Sjaheti Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pacitan mengatakan ke empat saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kali ini adalah saksi penemu mayat bayi. Kasun dan dua orang anggota paguyuban reog yang punya kaos sama dengan yang dipakai terdakwa untuk bungkus jasad bayi.

“Untuk petunjuk kalau bener itu kaos dibuat untuk bungkus bayi itu punyanya terdakwa. Karena pada saat dia melahirkan atau saat membuang kan tidak ada yang tahu. Jadi hanya menjadi petunjuk kalau 4 orang yang punya kaos itu satu diantaranya adalah terdakwa dan tidak ada orang lain lagi yang punya.”kata Jaksa Penuntu Umum Rulis Sutji Sjaheti saat dikonfirmasi usai sidang Selasa 3 Oktober 2023.

Agenda sidang lanjutan kedua kali ini masih pemeriksaan saksi saksi dalam kasus penemuan mayat bayi korban kesadisan ibu kandung di tepi Jalan Raya Pacitan Bandar, masuk Desa Kebondalem, Kecamatan Tegalombo dalam kondisi membusuk. Ke empat saksi ini tidak hadir dalam sidang pertama, selasa 26 September 2023. Pada sidang lanjutan saksi juga tidak hadir sehingga sidang ditunda pekan depan.

“Untuk hari ini sedianya kan kita acara pemeriksaan saksi saksi, berhubung ini tadi ada kendala, saksi ada kepentingan belum bisa hadir. Jadinya pemeriksaan kita tunda selasa depan untuk kembali dipanggil diperiksa didepan persidangan.”terangnya.

Sidang terdakwa Satwika Ibu pembunuh dan pembuang bayi dengan agenda pemeriksaan saksi digelar secara tertutup karena kasus tersebut termasuk dalam perkara pidana anak,sehingga sidang digelar secara tertutup. Sidang dipimpin Hakim Ketua Erwin Ardian,S.H.,M.H

Sementara Imam Bajuri SH Penasehat Hukum terdakwa ikut membenarkan sidang lanjutan kedua ditunda satu minggu kedepan karena saksi dari jaksa belum siap.

“Karena apa yang menjadi keterangan saksi snagat penting maka dengan ini kami untuk terpaksa menunda perjalanan sidang hari ini.”ungkapnya.

Imam Bajuri Penasehat Hukum terdakwa melanjutkan jika kondisi terdakwa saat ini meratapi kesedihan dan kesalahan dengan apa yang sudah dilakukannya.

“Dalam sidang berikutnya kami sebagai penasehat hukum terdakwa juga akan menghadirkan saksi yang meringankan nanti.”tutupnya.

Reporter/Penulis:Asri

Blog, Updated at: 15.48
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03