Urgensi Kebutuhan Kebencanaan, Peningkatan Status BPBD Pacitan Menjadi Tipe A Sudah Selayaknya

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Jumat, September 22, 2023

GrinduluFM Pacitan -Penambahan eselon II dilingkungan pemerintah kabupaten pacitan segera terwujud yaitu peningkatan status dari Tipe B ke Tipe A Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setelah menunggu pengajuan sejak 2021. Munculnya rekomendasi BNPB maupun Kemendagri memperbolehkannya Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD Pacitan naik level dari tipe B ke tipe A dapat perhatian khusus dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Pacitan dalam hal ini Panitia Khusus (Pansus) 26. Mengingat urgensi kebutuhan dan potensi kebencanaan di kabupaten pacitan menurut pansus 26 sudah sepantasnya BPBD pacitan naik level statusnya.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pacitan Arif Setya Budi sekaligus Ketua Pansus 26 saat Rapat Dengar Pendapat RDP, Kamis 21 September 2023.

“Proses nya 2021 diajukan, karena belum ada regulasi jelas dari pemerintah pusat sehingga pengajuan perubahan dari tipe B ke tipe A terkait urgensi kebutuhan dan potensi kebencanaan sehingga muncul rekomendasi BNPB maupun Kemendagri diperbolehkan kabupaten pacitan mengajukan klasifikasi dari B ke A. Saat ini proses konsultasi ke biro hukum provinsi dan Kemenkumham Jawa Timur. Dibuat draf raperda tentang perubahan perda No 7 tahun 2010 terkait perubahan klasifikasi tipe B ke klasifikasi tipe A, hal ini tidak ada sesuatu masalah karena memang urgensi bpbd kabupaten pacitan memang sangat perlu untuk ditingkatkan karena kalau tidak di tingkatkan kita akan kesulitan pertama dari sistem koordinasi karena BPBD sekarang baru tipe B kemudian harus melakukan koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah OPD yang mereka itu sudah tipe A dan pejabat eselonnya sudah eselon II, sementara bpbd, ketua pelaksana sebagai koordinator jabatannya baru eselon IIIA. Selain itu dengan peningkatan koordinator bpbd jadi eselon II kita bisa mengajukan bantuan dana habis pakai dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.”katanya.

Dalam perubahan level bpbd ke tipe A tersebut pansus 26 juga mengingatkan terkait pokok pokok anggaran agar lebih jeli di perhatikan. Selain itu perlindungan hukum jika bpbd berdiri sendiri demi kecepatan bergerak memberikan bantuan saat terjadinya bencana harus dijadikan poin penting. Karena kalau poin poin anggaran masih sama dengan status sebelumnya, akan sama saja kecepatan bergerak itu tidak akan bisa dilakukan bpbd saat warga korban bencana butuh bantuan segera.

Dalam RDP tersebut, juga dipertanyakan terkait sinkronisasi struktur organisasi (SO), sehingga bpbd dalam kondisi tertentu memiliki perlindungan hukum. Terkait SO sangat berpengaruh.

“Khawatirnya nanti malah justru membebani APBD dengan perubahan status naik.”tegas Hariawan St anggota pansus 26.

Sementara Erwin Andriatmoko Kepala Pelaksana BPBD Pacitan mengatakan urgensi kebencanaan dipacitan mau nggak mau memang menuntut bpbd sudah seharusnya naik level.

“Dengan naiknya level status dari tipe b ke tipe a akan memperluas gerak dalam berkoordinasi dengan opd. Kita ini kalau mau gerak cepat terbentur status kita yang masih tipe b dibawah opd mitra yang statusnya tipe a. Apalagi pacitan ini gudangnya bencana, kita membutuhkan gerak cepat dalam memberikan bantuan korban bencana. Bencana alam di pacitan selama setahun laporan masuk bpbd, itu mencapai seribuan lebih.”tutup Erwin Andriatmoko saat RDP dengan Pansus 26 di gedung dewan perwakilan rakyat daerah.

Reporter/Penulis:Asri

Blog, Updated at: 13.45
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03