Kewenangan Pemda Berkurang, Izin Tambang Galian C di Pacitan Lalai Pengawasan Termasuk Dampak Lingkungan

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Kamis, Agustus 03, 2023

GrinduluFM Pacitan -Kasus galian C yang kini telah menjalani proses hukum di Kepolisian dan sudah tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Pacitan bisa menjadi pelajaran berharga bagi investor pertambangan ilegal yang datang ke Pacitan.

Tentu hal itu harus jadi pelajaran agar hajat hidup masyarakat terlindungi dari peliknya aktivitas pertambangan ilegal yang saat ini tengah jadi kasus teranyar di Pacitan.

Dengan adanya kasus tambang galian C hingga dibawa ke ranah hukum baru baru ini, menunjukan jika masih ditemukan galian C yang tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Provinsi tapi tetap aktip beroperasi.

Memang tidka dipungkiri peralihan kewenangan ijin pertambangan dari Kabupaten ke Provinsi mengakibatkan kompleksitas tata usaha izin usaha pertambangan di Pacitan termasuk galian C.

Hal tersebut seperti di ungkapkan Cici Raudlatul Jannah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pacitan.

Salah satu kelemahan Kabupaten terkait tata kelola tambang saat ini tidak bisa mengawasi secara langsung dan masiv mana saja pengelolaan tambang galian C yang belum kantongi izin maupun yang sudah berijin semenjak tata kelola tambang izin sudah menjadi kewenangan Provinsi.

Selama ini DLH tidak tahu berapa izin lingkungan yang terbit termasuk tambang pengerukan di gunung bahkan dampak terhadap perusakan lingkungan sampai akhirnya muncul ada yang berkasus hukum seperti sekarang ini.

Cici mengatakan seharusnya pengelola tambang galian C tidak boleh melakukan pengelolaan tambang jika tidak punya izin. Apapun harus sesuai regulasi. Kalau ada salahnya akan menimpa dirinya sendiri dan orang lain.

Namun menurutnya, kalau terkait dampak lingkungan memang masih bisa diambil alih tanpa melihat kewenangan yang beralih.

“Kalau ada kerusakan lingkungan, warga kami juga yang terdampak. Warga sekitarnya juga menjadi di rugikan seperti itu. Kelola tambang itu dampaknya banyak, kalau tidak ada izin sulit bertangung jawab.”katanya.

Keterangan Dinas Lingkungan Hidup, tambang galian c seharusnya mengantongi izin IUP dan IPR serta izin penjualan dan pengangkutan.

“Terkait masalah dampak tambang kita tidak lepas tangan kok. Kalau ada kondisi lingkungan yang rusak kita bergerak sesuai dengan kewenangan, kita lapor ke Provinsi. Tapi sampai saat ini belum ada laporan dampak lingkungan dari warga yang masuk ke kantor kami.”jelasnya.

Sementara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengatakan hal senada, jika tidak tahu menahu berapa jumlah pertambangan berizin dan ilegal di Pacitan. Karena memang tidak memegang data sama sekali, sejak menjadi kewenangan Provinsi.

“Karena sudah menjadi kewenangan provinsi kita ini sulit mengawasi, meskipun tanahnya ada di wilayah pacitan, kalau ada muncul dampak kita warga pacitan yang merasakan akibatnya. Tapi disisi lain secara regulasi kita tidak bisa apa apa, semua kewenangan Provinsi.”ucap salah satu staf.

Reporter/Penulis:Asri

Blog, Updated at: 15.27
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03