Operasi Patuh Semeru 2023 Terdapat 14964 Pengendara Diberi Teguran, 180 Ditilang

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Senin, Juli 24, 2023

GrinduluFM Pacitan -Operasi Patuh Semeru 2023 yang digelar Polres Pacitan mulai tanggal 10 sampai dengan tanggal 23 Juli 2023 dengan target utama membangun kepatuhan pengendara kendaraan bermotor dalam berlalu lintas ternyata fakta dilapangan masih cukup banyak ditemukan pelanggaran.

Setidaknya selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2023 total pelanggaran mencapai 15159, terdiri dari 14964 pengendara diberi teguran. Sedangkan 180 pengendara ditilang.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Lantas Polres Pacitan AKP Nur Rosyid, S.H melalui Kanit laka Aiptu Yani Agus Siswanto saat dikonfrimasi, Senin (24/7/23).

“Hari pertama operasi Patuh Semeru pengendara yang diberi teguran jumlahnya tertinggi mencapai 2147, kemudian hari berikutnya hingga hari terakhir semakin berkurang.Tilang manual ada 83, tilang Etle Mobile ada 85 dan Etle statis terdapat 12 pengendara.Total yang dapat tindakan penilangan terdapat 180 pengendara.”katanya.

Di tambahkan Kanit Laka Polres Pacitan Iptu Yani Agus Siswanto, selain penindakan dengan tilang, juga dengan memberikan teguran selama patuh semeru. Meskipun Operasi Patuh Semeru 2023 telah berakhir, Satuan Lalu Lintas Polres Pacitan tetap intensif lakukan patroli. Patroli dilaksanakan untuk menegakan aturan berkeselamatan dalam berkendara.

“Pelanggaran terbanyak oleh sepeda motor, tidak gunakan helm, lawan arus, pengendara anak dibawah umur. Adapun ranmor yang terlibat pelanggaran terbanyak sepeda motor terdapat 153 unit, mobil penumpang 12, mobil barang 30.”imbuhnya.

Jenis kegiatan penegakkan hukum satuan lalu lintas represif berupa etle statis, etle mobile dan tilang manual. Ada juga yang diberi teguran, terdapat 14964 pengendara.

“Jenis pelanggaran lalu lintas kendaraann motor roda 2 sepert i tidak gunakan helm ada 84, melawan arus 39, menggunakan HP saat berkendara, Menggunakan hp saat berkendara, berkendara dibawah pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu.”lanjutnya.

Reporter/Penulis:Asri

Blog, Updated at: 15.13
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03