Jaksa Tuntut Terdakwa Kepala Desa Bangunsari Bandar Edy Suwito Hingga 6 Tahun Penjara

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Rabu, Juli 26, 2023

GrinduluFM Pacitan -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pacitan merampungkan pembacaan tuntutan terhadap Kepala Desa Bangunsari Kecamatan Bandar atas nama Edy Suwito terdakwa kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.516.816.200,00 (lima ratus enam belas juta delapan ratus enam belas ribu dua ratus rupiah). Tidak main main kali ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pacitan menuntut hingga 6 tahun penjara untuk terdakwa tindak pidana korupsi.

Dalam kasus ini jaksa penuntut umum JPU menjerat kepala desa Bangunsari Bandar Edy Suwito.

“Penuntut umum menuntut supaya majelis hakim pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ed Suwito terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatas dan dimohon pidana dalam Pasal 2 ayat (1)jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indoneisa Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edy Suwito dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.”kata JPU di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa (25//7/23).

Menghukum terdakwa Edy Suwito untuk membayar denda sebesar Rp.200.000.000,00 subsidair 6 bulan kurungan.

Menghukum terdakwa Edy Suwito untuk membayar uang pengganti sejumlah kerugian keuangan Negara sebesar Rp.516.816.200,00 dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 (tahun) tahun. Seperti diberitakan sebelumnya,Edy Suwito melakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa untuk mengembalikan dana kampanye pilkades yang sudah dikeluarkannya.

Terkait agenda sidang tuntutan terhadap kasus dugaan korupsi terdakwa Edy Suwito Mantan Kepala Desa Bangunsari Kecamatan Bandar tersebut dibenarkan Humas Kejaksaan Negeri Pacitan Kasi Intelijen Yusaq Djunarto SH.

“Iya memang benar, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pacitan merampungkan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Edy Suwito, Selasa tanggal 25 Juli 2023.”tutup Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pacitan Yusaq Djunarto saat dikonfirmasi GrinduluFM.

Reporter/Penulis:Asri

Blog, Updated at: 08.52
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03