Pertama Kali, Kejari Pacitan Hentikan Penuntutan Kasus Napza Dengan Cara Keadilan Restorative

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Kamis, April 06, 2023

GrinduluFM Pacitan -Baru kali pertama ini kasus narkotika di Pacitan penyelesaiannya secara restorative justice (RJ).

“Iya betul, ini kasus napza yang kali pertama kita selesaikan dengan RJ.di Pacitan.”katanya saat dihubungi, Kamis (6/3/2023).

Kejari pacitan menghentikan penuntutan dengan cara keadilan restoratif terhadap tersangka Maryadi laki laki (42) dengan berbagai pertimbangan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pacitan Yusaq Djuarto mengatakan, Kejaksaan Negeri Pacitan terpilih mengajukan permohonan dengan presentasi langsung di hadapan Kejati Jatim Dr. Mia Amiati dan Jam Pidum Dr.Fadil Zumhana melalui Zoom, dan membuahkan hasil sesuai harapan.

“Kejari Pacitan yang dipimpin langsung Kajari Pacitan Andi Panca Sakti didampingi jajaran, berkesempatan menyampaikan langsung berkaitan penanganan kasus narkotika dan Alhamdulillah berjalan lancar dan dikabulkan bahwa kasus tersebut memenuhi kriteria penyelesaian melalui restorative justice.”katanya

Yusaq menerangkan, tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.

“Kasus tersebut bukan pidana, namun langsung direhab tanpa melalui proses persidangan.”ujarnya

Untuk diketahui, sebelumnya kasus narkotika yang menjerat tersangka ditangani polres.

Kejari Pacitan berani menyelesaikan dengan cara RJ karena ada beberapa pertimbangan yang membuat jaksa agung muda pada kejaksaan agung menyetujui RJ terhadap tersangka yang diajukan Kejari Pacitan

Ditambahkan Yusaq, setelah mendengarkan paparan dari Kajari Pacitan, Jam-Pidum beserta Direktur Narkotika dan Zat Adiktif lainnya Marang S.H.,M.H memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara, berdasarkan keadilan restorative dan sesuai pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

Selain itu tersangka tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari.

“Berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu bukan pengedar atau Bandar. Akan tetapi sebagai korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalahguna narkotika.”pungkasnya

Reporter/Penulis: Asri

Blog, Updated at: 10.12
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03