Kedua terdakwa Mohammad Jasuli Direktur CV Liga Utama selaku pemenang lelang (kontraktor) di vonis dengan pidana penjara selama tiga (3) Tahun denda sebesar Rp.50 juta subsider pidana kurungan selama tiga (3) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah RP. 1.819.900.000 subsider pidana penjara selama satu (1) tahun dan terdakwa Drs. Warji ST (berkas perkara penuntutan terpisah) Direkur CV Dinamika Raya selaku konsultan pengawas pada pekerjaan tersebut di vonis pidana penjara selama dua (2) Tahun denda sebesar Rp.50 juta subsider pidana kurungan selama tiga (3) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp.146.427.962 (sudah dititipkan ke Kejaksaan Negeri Pacitan).
Hal itu sebagaimana dibenarkan Kasi Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Pacitan Ratno Timur Pasaribu, SH, MH saat dikonfirmasi Rabu (29/3/2023) diruang kerjanya.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Pacitan Ratno Timur Pasaribu yang baru saja menjabat 1 bulan di Kejaksaan Negeri Pacitan, upaya banding memang di lakukan karena sesuai petunjuk teknis dalam penuntutan pidana khusus tipikor kurang dari dua pertiga dari tuntutan jaksa maka wajib ajukan banding.
“Bukan masalah belum puas atau tidak puas, akan tetapi menurut SOP, kita wajib banding. Dan kami tetap yakin Pasal yang terbukti adalah Pasal 2 undang-undang tipikor.”katanya
“Sesuai fakta fakta dipersidangan yang sudah dilaporkan Tim JPU itu akan kami buat nota pendapat terlebih dahulu kepada pimpinan bagaimana nanti petunjuk pimpinan. Apakah akan menambah tersangka baru ataukah tidak.”ujarnya
Lalu siapa pihak lain yang dimaksut? Apakah pejabat pembuat komitmen, ataukah pejabat pelaksana teknis kegiatan ataukah pejabat lainnya, sampai saat ini terkait itu masih dibuatkan nota pendapat oleh JPU Kejaksaan Negeri kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan.
“Nota Pendapat itu wajib kami lakukan karena itu fakta fakta persidangan yang sudah terungkap sehingga harus disampaikan kepada pimpinan sheingga kalau ad eksaminasi perkara kita memiliki kekuatan dalam berpandangan, kenapa pihak pihak lain dijadikan tersangka atau tidak dijadikan tersangka.”jelasnya
Majelis Hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Mohammad Jasuli dan Warji sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 3 Jo Pasal 18 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana (perkara penuntutan terpisah).
Terkait penambahan tersangka ditegaskan Kasi Pidsus Ratno Timur memang kemungkinan berpotensi ada. Tapi sekali lagi pihak JPU masih membuat nota pendapat.
“Intinya ada pertanggungjawaban pidana yang harus dipertanggungjawabkan mereka.”tutupnya
Reporter/Penulis: Asri