Vonis Mantan Sekda Pacitan 1 Tahun 6 Bulan Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Menyatakan Pikir - pikir

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Rabu, Februari 15, 2023

GrinduluFM Pacitan -Terdakwa Ir.Mulyono MM mantan sekda pacitan kasus dugaan korupsi proses penganggaran dana hibah Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha tahun anggaran 2010-2011 akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (14/2/2023). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pacitan yaitu pidana penjara 2 tahun.

“Semua pihak memiliki hak untuk piker piker 7 hari.”kata Kasi Intelijen Kejari Pacitan Yusaq Djunarto SH saat dikonfirmasi, Rabu (15/2/2023)

Mantan Sekda Pacitan Ir. Mulyono MM mengikuti sidang dengan agenda putusan melalui daring. Terdakwa disangkakan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dengan putusan 1 tahun 4 bulan Denda 50 jt Subsidair 3 bulan kurungan dengan biaya perkara 5000 rupiah.”ungkap Kasi Intelijen Kejari Pacitan

Sementara Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pacitan Didit Agung Nugroho SH salah satu Jaksa Penuntut Umum terdakwa mantan sekda Mulyono yang sekarang dipindahkan ke Mamuju Sulawesi Barat ini sebelumnya juga berhasil mengungkap korupsi proyek pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan (PPPT) tahun 2021 dengan menetapkan dua terdakwa dan bakal menyeret keterlibatan PPK dalam proyek PPT tersebut mengingatkan agar para pejabat struktural, fungsional dan pemangku kepentingan lainnya untuk tidak terjerat dengan perkara korupsi yang dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat.Tindakan ini bisa saja terjadi dalam suatu kegiatan proyek yang melibatkan pejabat struktural, seperti pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

“Semua sama sama tahu ya pendidikan anti korupsi sudah banyak disosialisasikan. Namun lebih kepada dalam aturan semua harus membaca masalahnya, artinya penterjemahan aturan itu yang bisa harus mawas diri agar bisa terhindar dari tindakan korupsi.”pungkas Kasi Pidsus Kejari Pacitan Didit Agung Nugroho yang sekarang dipindah tugaskan ke Mamuju Sulbar.

Reporter/Penulis: Asri

Blog, Updated at: 09.05
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03