7 Tahun Naik Terus, Akhirnya Angka Cerai dan Nikah Dini Turun Disepanjang Tahun 2022

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Selasa, Januari 03, 2023

GrinduluFM Pacitan -Selama 7 tahun sejak 2015 angka perceraian dan nikah dini di Kabupaten Pacitan memang menjadi sorotan. Pasalnya, perceraian dan nikah dini setia menjadi penyumbang tertinggi jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Agama.

Belum diketahui secara pasti faktor penyebab turunnya angka perkara cerai dan nikah dini sepanjang 2022 tersebut, namun hasil olah data Pengadilan Agama Pacitan dalam periode 2021 hingga 2022 menunjukan adanya penurunan cukup tajam.

Menurut Drs. Wahyudin Panitera Pengadilaan Agama Kabupaten Pacitan, bukan karena tidak ada yang mau megajukan proses cerai ataupun dispensasi nikah, akan tetapi menurutnya lebih terkendala adanya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) pandemi Covid-19. Selain itu selama diberlakukan PPKM untuk perkara masuk dibatasi guna menghindari kerumunan.

“Apa faktornya, apa remaja ditahun ini berkurang kami belum ngecek kesana. Yang jelas angka perkara dispensasi nikah dibawah umur ditahun ini berkurang. Turun angkanya dibanding tahun 2022. Termasuk angka cerai talak maupun gugat juga turun tahun 2022 ini.”katanya

Untuk diketahui, angka cerai dan nikah dini di Pacitan sejak 7 tahun terakhir menjadi sorotan dan perbincangan hangat berbagai pihak karena angka perkara terus melonjak.

Seperti diketahui, selama 7 tahun terakhir ini perceraian Kabupaten Pacitan selalu nangkring diangka memperihatinkan karena tak pernah turun, baik itu perceraian di kalangan warga maupun di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Faktor perceraian di pacitan rata rata disebabkan adanya orang ketiga diawali dengan menginap atau sering pergi bersama. Sedangkan faktor dispensasi nikah atau nikah dini karena hamil duluan.

Data Laporan Tahunan Perkara Terima Pengadilan Agama Kabupaten Pacitan tahun 2022 mencatat sejumlah 1450 dengan rincian cerai talak 299 dan cerai gugat 820 perkara. Adapun dispensasi nikah sebanyak 289. Angka tersebut per 19 Desember 2022. Sebab sesuai aturan perkara masuk sudah ditutup per 19 Desember.

Dijelaskan Wahyudin, jumlah remaja ditahun 2022 dimungkinkan lebih sedikit dibanding tahun 2021 sebagai faktor penyebab angka nikah dini di pacitan turun.

Dalam olah data Pengadilan Agama sepanjang tahun 2021 disebutkan ada 370 perkara terima, sedangkan tahun 2022 hanya ada 308 terima.

“Perkara masuk tahun 2021 sejumlah 1650. Pada tahun 2022 1529 angka ini laporan masuk hingga 19 Desember. Karena sesuai aturan penyelesaian perkara harus ditutup per 19 desember. Menghitung perbandingannya dari tahun 2021 sama 2022 selisih 121 perkara.”terang Wahyudin

Turunnya angka cerai di pacitan juga mendapat tanggapan dari Psikolog Ni Made Diyah Wardani. Menurutnya, perceraian memang semakin sedikit itu yang diharapkan, akan tetapi sekarang ini terjadinya perceraian dimungkinkan karena pemicunya tidak sesederhana dulu. Sekarang ini pemicu cerai karena adanya permasalahan yang sangat sangat kompleks dan level berat.

“Kalau ada yang cerai itu masalahnya tentu sudah sangat kompleks dan berat. Beda dengan dulu, mungkin dulu marahan sedikit sudah saling minta cerai. Tapi sekarang dengan pertimbangan anak masing masing pihak tidak mudah melontarkan cerai. Apalagi untuk PNS kalau mau cerai panjang sekali prosesnya. Sehingga diusahakan agar tidak cerai dengan pertimbangan anak.”pungkas Ni Made

Editor: Asri `

Blog, Updated at: 12.58
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03