Pembahasan Raperda Pembangunan Industri Kabupaten Terjadi Tarik Ulur Antara Pemerintah dengan Pansus 20 DPRD

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Jumat, Desember 09, 2022

GrinduluFM Pacitan -Pemerintah Daerah sebentar lagi bakal menetapkan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tahun 2022-2042. Namun pembahasan rancangan peraturan daerah itu masih terjadi tarik ulur antara eksekutip dengan pansus 20 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Rudi Hartoyo Pansus 20 Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) Kabupaten Pacitan mengatakan, dalam RPIK itu ada dasar hukumnya peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang RT/RW. Dimana dalam Perda tersebut hanya memunculkan 8 Kecamatan, sementara di RPIK sendiri memunculkan 12 Kecamatan.

“Sebab itulah masih terjadi tarik ulur dalam pembahasan RPIK. Karena itu tadi ada dasar hukumnya perda Nomor 3 Thaun 2010 tentang RT/RW. Ini perlu menghadirkan lagi yang paling urgen yaitu bagian hukum sama pembuat naskah akademik (NA) sebagai dasar penyusunan raperda RPIK. Apalagi dalam naskah akademik itu sendiri banyak memunculkan kata RT/RW.”kata Rudi Hartoyo

Secara otomatis Pansus 20 ngotot dengan pendiriannya untuk memunculkan 12 Kecamatan jangan hanya 8 Kecamatan saja. Dikhawatirkan akan memunculkan pertanyaan yang mengakibatkan terjadinya bola api dari 4 Kecamatan yang tidak dimasukan dalam Perda Pembangunan Industri tersebut.

“Ya secara otomatis harus muncul 12 Kecamatan, wong Kabupaten Pacitan sekarang ada 12 Kecamatan. Makanya kami menyarankan untuk pembahasan raperda RPIK itu menunggu Perubahan RT/RW yang baru masih dalam proses pembahasan.”lanjutnya

Dalam kesempatan yang sama Hariawan St Pansus 20 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ikut menegaskan agar yang dimunculkan 12 Kecamatan bukan hanya 8 Kecamatan saja. Jika masih eksekutip masih ngotot hanya memunculkan 8 Kecamatan dalam Raperda Pembangunan Industri Kabupaten lebih baik tidak jadi ditetapkan.

“Perda ini tampak sulit untuk ditetapkan karena ada evaluasi RT/RW saya mohon ini untuk tidak ditetapkan.”tegasnya

Tidak berlebihan apa yang ditegaskan Hariawan St. mengingat untuk wilayah timur menjadi salah satu Kecamatan banyak industry tapi malah justru tidak dimasukan dalam raperda Pembangunan Industri Kabupaten.

Dicontohkan Hariawan St, logika ekonomi Pelabuhan Barang Niaga Gelon diestimasi bukan menjadi pelabuhan penumpang tapi pelabuhan barang. Mestinya, sekitar Gelon ini menjadi kawasan industry. Persoalannya, RT/RW nya ini sudah kearah situ apa belum. Karena RT/RW itu ditetapkan di tahun 2010.

“Kepres tentang Pelabuhan Gelon ini ditetapkan di 2020 percepatan itu, jadi Gelon ini merupakan kawasan industri yang memang harus diperhatikan khusus. Lha yang disebut menjadi kawasan industry itu kawasan mana?mungkin di sekitar selter Gelon ini. Lha yang di sekitar kawasan kawasan lain ini menjadi kawasan industry penunjang gitu lo. Perda ini harus kesitu mikirnya. Agar kedepan ini ada payung hukumnya yang jelas, sebab dalam RPIK itu nggak ada yang menyinggung industri besar, yang di singgung hanya industri kecil menengah. Kan itu menjadi sesuatu yang tidak mungkin oleh Disperindag. Ini harus kita kaji nanti secara detail di perdanya.”contohnya

Untuk diketahui, 4 Kecamatan yang belum masuk RT/RW tersebut adalah Kecamatan Bandar, Kecamatan Tegalombo, Kecamatan Pringkuku, Kecamatan Sudimoro.

Sementara terjadinya tarik ulur karena hanya memunculkan 8 Kecamatan dalam Raperda Pembangunan Industri Kabupaten itu jelas Roni Subastian Kasubag Hukum Pemkab Pacitan membenarkan dalam pembahasan ini mengacu dengan Raperda Nomor 3 Tahun 2010 yang terkait kawasan industri.

“Di RT/RW kita yang akan mengakomodir 12 Kecamatan itukan belum selesai prosesnya, jadi kami acuan nya ini tadi masih dalam proses, apakah itu nanti kita tetep di 8 Kecamatan atau nanti kita sesuaikan dengan kondisi yang sekarang 12 Kecamatan untuk wilayah industri. Ngoten meniko.”ungkapnya

Roni Subastian Kasubag Hukum Pemkab Pacitan mengatakan kemungkinan nanti ada tahapan pembahasan lagi karena eksekutip masih butuh konsultasi di Kementerian Hukum dan Ham serta di Biro Hukum Provinsi terkait permasalahan ini.

Untuk diketahui Perda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) memang merupakan Mandatori harus segera di proses.

Adapun acuan perda yang digunakan Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Pacitan Tahun 2009-2028 (lembaran daerah kabupaten pacitan tahun 2010 nomor 3) yang disini hanya memunculkan 8 Kecamatan bukan 12 Kecamatan sesuai kondisi riil Pacitan sekarang.

“Kita tidak mau menyalahi regulasi dalam mengesahkan Raperda. Ketika raperda ini nanti diundangkan dengan regulasi yang sudah ada tidak bertentangan itu.”tutup Roni Subastian

Editor: Asri

Blog, Updated at: 14.23
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03