Potensi Politik Uang Pada Pemilu 2024 Sangat Besar, Bawaslu Pacitan Ingatkan Sanksinya Berat!

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Selasa, November 29, 2022

GrinduluFM Pacitan -Politik uang tetap menjadi atensi utama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pacitan pada pemilihan 2024 mendatang.

Saat ditanya seberapa besar potensi money politik pada pemilu 2024 mendatang di Pacitan, Berty Stefanus Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan menjawab masih sangat banyak dan besar potensinya akan terjadi pada pemilu dan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Money politik itu akan berpotensi terjadi di semua wilayah Kecamatan di Kabupaten Pacitan. Sanksi berat hingga masuk tahanan akan menjadi taruhannya bagi yang melanggar, baik itu calon peserta pemilu, masyarakat penerima dan juga bagi penyelenggara pemilu.

Ketua Bawaslu Pacitan Berty Stefanus mengatakan, kesempatan calon peserta pemilu melakukan politik uang dalam pilkada kemungkinan terjadi sangat besar ketika seluruh Stakholder tidak pernah ada yang berani melapor pelanggaran itu ke bawaslu.

“Potensi sangat banyak dan besar kemungkinan terjadi dan itu berpotensi merata di semua wilayah kecamatan. Untuk itu saya mengharap, komunitas yang kami undang ini bisa ketok tular kepada masyarakat di sekitarnya. Untuk tidka terlibat politik uang. Sanksinya berat lo ini.”katanya

Berty menghimbau penyelenggara pemilu tetap menjaga integritas, kemandirian dan profesionalitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Himbauan itu disampaikan Ketua Bawaslu Pacitan Berty Stefanus dalam acara Optimalisasi Peran Pengawasan Partisipasif dengan Penggunaan Media Publikasi dan Informasi Dalam Tahapan Verifikasi Faktual Perbaikan Pemilu 2024, Senin(28/11/22) di Parai telengria.

Berty Stefanus menegaskan sanksi berat menanti bagi pelaku money politik pada pemilu 2024. Jika terbukti money politik pada saat masa kampanye dapat sanksi penjara 2 tahun. Sedangkan money politik pada saat masa tenang dipenjara 4 tahun dan money politik pada hari ‘H’ atau coblosan dipenjara 3 tahun. Semua itu sudha diatur di Undang Undang No 7 tahun 2017.

“Money politik apabila terjadi merupakan racun demokrasi merusak kualitas demokrasi pemilu dan pemilihan. Disamping merusak kulaitas demokrasi sanksinya juga berat. saya mengajak kesadaran masyarakat untuk menghindarinya agar tidak menyesal di belakang hari.”tegasnya

Berty Menambahkan, selama periode menjabat Bawaslu di Pacitan sejak 2004 belum pernah menemukan adanya laporan pelanggaran money politik. Kalau isu banyak, namun setelah di cek and ricek petugas bawaslu tidak ada bukti yang membuktikan.

Padahal lanjut Berty Stefanus, politik uang semakin akan menjadi jadi lebih membesar jika tak ada yang melapor. Untuk itu warga yang menemukan praktek money politik agar tidak segan segan melaporkan ke Bawaslu. Tidak di pungkiri pula, jika tak yang melapor, politik uang akan membesar dan kemudian bisa menjalar cepat bagai racun.

“Di bawaslu selama saya menjabat belum pernah ditemukan adanya money politk pada pemilu apalagi sampai ada yang dijebloskan ke penjara. Meski begitu, bawaslu tetap melakukan pencegahan dini dengan rajin sosialisasi.”imbuhnya

Berty mencontohkan indikasi money politik itu adanya transaksi uang atau barang agar mau memilih calon peserta pemilu. Sementara bagi penyelenggara pemilu sebisa mungkin menghindari bertemu dengan para pihak yang berperkara agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat. Dalam penegakan hukum pengawasan pemilu, bawaslu juga melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan.

“Bahkan untuk pasangan calon pada Pilkada bisa gugur dan sanksi diskualifikasi jika terbukti melakukan pelanggaran uang.”pungkasnya

Editor: Asri

Blog, Updated at: 12.09
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03