Dijebloskan ke Rumah Tahanan, Bendahara Koperasi Kodim 0801 Pacitan Tilep Uang Simpanan Anggota Hingga Miliaran

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Kamis, November 17, 2022

GrinduluFM Pacitan -EP nama inisial (51) seorang Pegawai Negeri Sipil tampak tertunduk mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol saat akan dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas IIB Pacitan setelah pemeriksaan berkas perkara di Kejaksaan Negeri Pacitan,Kamis (17/11/22).

Inisial EP seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Makodim 0801 Pacitan diduga menggelapkan uang milik koperasi Kodim Pacitan. Akibat perbuatannya, koperasi Kodim 0801 Pacitan mengalami kerugian hingga Rp. 2,9 Miliar.

Oknum PNS Kodim 0801 Pacitan ini dikenakan sangkaan tunggal Pasal 374 KUHP terkait dengan penggelapan jabatan, jabatan dalam hal ini sebagai bendahara Makodim 0801 Pacitan.

“Kerugian yang dialami koperasi kodim sekitar 2,9 miliar sudah ada beberapa pengembalian yang dilakukan oleh terdakwa. Seperti itu.”ungkap Muslimin SH

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pacitan Muslimin S.H mengatakan pelaku resmi ditahan sejak Kamis (17/11/22) hingga 20 hari kedepan.

“Ditahan mulai hari ini 17 Nopember 2022 sampai 20 hari kedepan. Cuma nanti diperpanjang penahanan oleh Pengadilan Negeri.”katanya

Modus operandi yang dilakukan pelaku karena sebagai bendahara menggunakannya utnuk kepentingan pribadi sedikit demi sedikit. Terdakwa tilep uang tabungan prajurit Kodim 0801 Pacitan itu dimulai sejak tahun 2010 hingga 2020.

Perbuatan memalukan bendahara koperasi kodim pacitan tersebut terbongkar setelah 20 prajurit anggota Kodim 0801 Pacitan akan mutasi pindah tugas. Saat uang tabungannya akan diambil ternyata uang dibrankas rekening koperasi ludes.

“Ketahuan tahun 2020, koperasi untuk anggota kodim itu uang simpanan milik anggota perbulannya dua ratus ribu rupiah per anggota. Dalam kurun waktu bertugas di Makodim punya tabungan. Ada 20 anggota prajurit yang mutasi pindah. Uang tabungan di koperasi akan diambil. Ternyata direkening brankas tidak mencukupi.. Usut punya usut digunakan untuk kebutuhan pribadi bendahara.”ungkap Jaksa Penuntut Umum

Dari jumlah kerugian koperasi kodim, pelaku mengembalikan uangnya sejumlah Rp.400 Juta dan sertifikat tanah dengan nilai harga Rp.500 juta.

Langkah tahapan berikutnya pihak Kejaksaan Negeri Pacitan segera limpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Pacitan.

“Tahapan selanjutnya kemudian sekitar minggu depan, paling lama minggu depan akan kami limpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Pacitan.”pungkasnya

Editor:Asri

Blog, Updated at: 14.13
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03