Seperti di ketahui, Komisi 1 DPRD Kabupaten Pacitan ikut mengawal soal pemekaran Desa Ketroharjo, pasalnya jika pemekaran desa tersebut berhasil maka sudah saatnya pula untuk memekarkan Desa Kalikuning Kecamatan Tulakan dengan alasan warga penduduknya lebih banyak di bandingkan Desa Ketroharjo.
“Ya kita sudah melengkapi semua kekurangannya, tinggal nunggu acc saja itu dari Kementrian Keuangan.”ungkapnya
Di tambahkan ASB, sesuai ketentuan Undang Undang tugas dan kewenangan verifikasi itu ada di Pemerintah Provinsi dan ada juga di Pemerintah Pusat. Saat ini pihak Pemkab Pacitan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk memastikan sampai kapan tenggang waktu proses keluarnya kode desa untuk pemekaran Desa Ketroharjo.
“Kita terus progress itu pemekaran Desa Ketroharjo kita upayakan segera selesai semuanya sebab tenggang waktu yang di berikan Pemerintah Pusat hingga 2024 keluarnya kode desa itu.”imbuhnya
Menanggapi lamanya proses pemekaran desa Ketroharjo, Komisi I DPRD Kabupaten Pacitan mendesak Pemkab dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi sebaiknya segera upayakan proses lolosnya pemekaran Desa Ketroharjo.
Editor:Asri