Hewan Qurban Terkena Virus PMK Harus Dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH)

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Kamis, Juli 07, 2022

GrinduluFM Pacitan - Surat Edaran (SE) Kementan dan SE Menteri Agama No 10 tahun 2022 tentang hukum dan panduan berqurban di tengah wabah PMK menjelaskan hewan ternak yang sakit termasuk yang terkena virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dilarang untuk dijadikan hewan qurban. Berpegang pada aturan tersebut Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pacitan Moh.Nasim menyarankan agar warga masyarakat pacitan mematuhi aturan tersebut.

“Hewan yang sakit tidak boleh disembelih untuk qurban. Saya mohon maaf karena ketentuan itu jelas. Jadi sebelum membeli hewan carilah yang bener bener sehat dengan bukti surat sehat dari yang berwenang.”katanya

Moh.Nasim memerintahkan tenaga penyuluh di Kemenag Pacitan agar tidak bosan-bosannya memberikan sosialisasi terkait SE Kementerian Agama dan SE Kementan agar warga menjadi lebih paham dalam melaksanakan penyembelihan hewan qurban di tengah-tengah wabah virus Penyakit Mulut dan Kuku.

Ditambahkan Moh. Nasim pihak Kemenag pacitan rajin melakukan koordinasi jelang lebaran idul adha dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pacitan terutama terkait hewan yang layak dan tidak layak untuk disembelih saat qurban.

“Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Pacitan harus memilih dan memilah betul berdasar ketentuan, hewan kurban sehat harus jadi domain utama.”imbuhnya

Tidak hanya itu saja, bagi wilayah Kecamatan yang sudah dimasukan zona penyebaran maka diperintahkan dalam penyembelihan hewan nya harus lewat Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Hal itu dilakukan demi menghindari hal hal terburuk.

“Makanya saya minta tolong sama temen temen penyuluh di daerah-daerah agar didalam pembelian harus mencari hewan yang bener bener dinyatakan sehat. Kalau di wilayah ada kejadian penemuan hewan kena PMK, maka diperintahkan penyembelihan itu melalui rumah potong hewan. Sehingga nanti tidak menimbulkan yang namanya mudhorot yang paling jelek.”ujarnya

Kepala Kementerian Agama Pacitan Moh. Nasim menegaskan, pelaksanaan Hari Raya Idul Adha di Kabupaten Pacitan harus tetap berpedoman pada aturan pemerintah. Yakni jatuh pada Hari Minggu 10 Juli 2022.

“Perbedaan itu rahmat. Perbedaan diambil hikmahnya saja mana yang baik. Kita selaku wakil pemerintah menghimbau pada masyarakat agar kita patuh pada apa yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Kalau di pacitan pusat pelaksanaan idul adha akan dilaksanakan di Masjid Agung dengan Imam Ust. H Erwin Hadi Kusuma, Mkes. Sedangkan Khotib Prof. Joko Triyono, ST., MT.”pungkasnya

. Editor: Asri

Blog, Updated at: 15.27
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03