Dugaan Tipu Muslihat Jual Beli Jaringan Wifi, Warga Diamankan Petugas Satreskrim Polres Pacitan

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Selasa, April 05, 2022

GrinduluFM Pacitan - Inisial IA (28) laki-laki warga Desa Sooka Kecamatan Punung Kabupaten Pacitan yang berprofesi sebagai karyawan swasta diamankan Satreskim Polres Pacitan. Laki-laki ini diduga melakukan tindakan pidana telekomunikasi tanpa dilengkapi dengan perizinan berusaha dengan cara membeli bandwidth dari PT. Telkom Indonesia dan dijual kembali kepada para pelanggan.

Selain mengamankan tersangka, polres juga mengamankan barang bukti laptop, satu set komputer, modem, 21 gulung kabel dan alat pendukung lainnya.

“Dapatkan informasi dari masyarakat dan kita lakukan penyelidikan bahwa terjadi dugaan tindak pidana terkait telekomunikasi, pencurian maupun penggelapan data dari telkom yang dilakukan oleh oknum pelanggan telkom. Ketika dilakukan pengecekan ada jaringan wifi yang dari ujung pertama sampai selanjutnya itu dengan ID yang sama sehingga dilakukan pengecekan didapatkanlah bahwa jaringan wifi itu dari satu sumber yaitu oknum pelanggan telkom biasa yang mendaftarkan secara pribadi dan dicabang jaringan ke 96 warga. Itu sangat merugikan negara, khususnya pihak telkom dan sangat merugikan masyarakat.” kata Kapolres AKBP Wiwit Ari Wibisono saat Pers Reales, Selasa(5/4/22) di Gedung Bhayangkara

Ditambahkan Kapolres AKBP Wiwit Ari Wibisono, masyarakat ini menerimanya tidak Cuma Cuma, masyarakat ditarifkan sekali pasang Rp.1.500.000. Padahal kalau dari telkom masang itu gratis.

“Bulanan yang disetorkan tersangka ke telkom itu hanya Rp.1,3 juta mendapat sekitar 90 Megabits per second (Mbps). Ketika dibagi ke 96 warga itu akan terpecah pecah, kemungkinan warga hanya akan kebagian 0,8 persen Mbps (kecepatannya) dengan tarif Rp.165 ribu per bulan yang dibayarkan ke tersangka.”tambahnya

Berdasar kronoligis itu, tersangka mendapatkan keuntungan pendapatan kotor setiap bulannya Rp.15 juta dikurangi Rp 1,3 juta untuk membayar bulanan sehingga untungnya tersangka sekitar Rp.13 juta sekian dan pekerjaan tipu muslihat ini sudah berjalan 2 tahun.

“Coba dihitung 13 juta sekian dikali 2 tahun tersebut sudah berapa yang dinikmati. Jadi ini bukan sosial tetapi ini menguntungkan pribadi dengan merugikan masyarakat. Pembodohan kepada masyarakat. Padahal masyarakat kalau dikasih tahu informasi yang benar pihak telkom mau kok untuk masang secara resmi.”ungkap Kapolres

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 47 junto pasal 11 Undang undang RI No 11 tahun 2020 tentang Undang Undang Cipta Kerja perubahan UU RI No 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi ancaman hukuman pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.

“Tapi untuk tersangka IA ini tidak kita tahan, cukup wajib lapor ke Polres. Mengapa tidak ditahan, alasannya, tersangka ini ASN P3K yang tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti.”ujar Kapolres

Kapolres menghimbau pada warga untuk menggunakan jalur resmi jika ingin memasang jaringan internet wifi. Sebab modus yang digunakan tersangka seperti ini sangat merugikan masyarakat. Bahkan dimungkinkan pelanggannya ini justru tidak dapat sinyal.

“Kalau modusnya seperti ini kita temukan lagi, tetep akan kita tindak lanjuti, pelan-pelan satu-satu nanti apabila ada modus merugikan masyarakat kita akan jadi atensi polres.”tutup Kapolres AKBP Wiwit

Editor : Asri N

Blog, Updated at: 13.40
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03