Tahun 2022, Sebanyak 92 Paket Proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) di Pacitan Sudah Masuk Data Tender

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Kamis, Maret 17, 2022

GrinduluFM Pacitan - Sigit Prabowo Pejabat Fungsional Muda Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Pacitan mengatakan, sejumlah 92 paket proyek biaya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang pagu anggarannya diatas Rp. 200 juta sudah masuk data lelang tapi belum tender. Sedangkan untuk paket proyek yang pagu anggaran di bawah dua ratus juta rupiah sesuai mekanismenya melalui pengadaan langsung diserahkan ke masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Pokoknya pagu anggaran di atas 200 juta, itu proses pengadaannya melalui proses mekanisme tender.”katanya usai sosialisasi pengadaan barang dan jasa di Gedung Karya Dharma

Ditambahkan Sigit, tahun 2022 kali ini semua proyek yang masuk data tender biaya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Untuk proses pengadaannya, regulasi tetap menggunakan perpres 12 tahun 2021 sama Perlem 12 tahun 2021.

Menurut Sigit, Februari sudah mulai, proses perencanaan sudah dimulai sejak Januari. Pemilihan penyedianya di bulan Desember.

Ditambahkan Sigit, Kontrak perencanaan dan pelaksanaan perencanaan selesai, langsung tender. Akhir Februari kemarin sudah masuk data tender.
“Belum tender tapi sudah proses masuk data, ini proses review untuk yang 9 paket.”tambahnya

Sigit berharap tahun ini sesuai dengan perencanaan, soalnya tidak ada regulasi baru lagi.

“Mudah mudahan tidak ada regulasi baru lagi.”harapnya

Sigit melanjutkan, Proyek bersumber dari Dana Alokasi Khusus ini harus ditender cepat supaya pelaksanaan nya juga cepat sehingga selesai tepat waktu.

Harapan besar Sigit, pelaksanaan proyek proyek tersebut dapat selesai sebelum musim hujan turun, dimana salah satu factor keterlambatan pelaksanaan pembangunan adalah factor cuaca atau musim hujan.

Dia berharp agar pelaksanaan proyek proyek tersebut dapt selesai tahun ini alias sebelum musim hujan turun, di mana salahsatu factor keterlambatan elaksnaan pembangunan adalah faktor cuaca atau musim hujan.

Sementara itu agar tidak terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan proyek sesuai jadwal dalam pemilihan penyedia bisa dimulai dari semenjak disetujuinya anggaran. Misalnya, dari DAK sudah tahu berapa pagu anggarannya, berapa paket, itu sudah bisa memilih penyedia. Sedangkan kontraknya menyusul setelah anggaran tersedia.

“Jadi jangan sampai gara gara nunggu penetapan dari Pusat, kita jadi terlambat proses pemilihan penyedia karena pemilihan penyedia itu dimulai dari beberapa tahapan sebelumnya. Jadi kalau start kita terlambat gara-gara nunggu disahkan dan otomatis akan terlambat pula pengerjaan.”pungkas Sigit Prabowo

Editor: Asri N

Blog, Updated at: 15.06
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03