Setahun 2021 Terlapor 25119 KTP-EL Rusak Dimusnahkan Disdukcapil Pacitan

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Sabtu, Januari 22, 2022

GrinduluFM Pacitan -Sepanjang tahun 2021 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pacitan mendapatkan laporan KTP-EL rusak sebanyak 25119 keping. Kartu Tanda Penduduk yang rusak tersebut setiap hari di buatkan berita acara lalu dimusnahkan.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pacitan Sudaryanto saat dikonfirmasi.

Kerusakan KTP-EL tersebut secara fisik patah, terkelupas, foto yang tidak jelas dan invalid seperti ganti status dan pindah alamat. Pemusnahan dilakukan setelah dibuatkan berita acara dalam setiap harinya.

“ Ini harus dimusnahkan KTP-EL yang rusak itu karena kita sekarang ini sudah memasuki tertib administrasi.”kata Supardiyanto

Ditambahkan Supardiyanto, sepanjang tahun 2020 lalu Disdukcapil juga telah memusnahkan sebanyak 24755 keping KTP-EL rusak dan invalid.

Sementara terkait NIK yang belum terupdate bisa langsung minta informasi ke Disdukcapil. Lewat WA bisa atau datang langsung ke kantor Disdukcapil. Kondisi ini biasanya terjadi sebelum adanya program siak sebelum tahun 2010.

Lanjut Supardiyanto, saat akan ada program vaksinasi disdukcapil juga melakukan update NIK kembali untuk total jumlah penduduk di Pacitan.

“Karena terutama yang NIK lama itu kan juga belum update dan perlu di update kan, kecuali yang pernah melakukan perubahan dokuemn.”pungkasnya

 

Editor: Asri N

Blog, Updated at: 13.25
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03