Porang Yang produknya Dijual Ke Pabrik Harus Ada Registrasi Lahan

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Senin, Januari 17, 2022

GrinduluFM Pacitan -Porang, siapa yang tak kenal, nama komoditas itu sekarang menjadi bahan perbincangan hangat di semua kalangan bukan hanya para petani saja. Karena nilai jualnya sangat menggiurkan, masyarakat pacitan juga sudah banyak yang mulai ikut ikutan menanam. Tapi jangan salah, porang yang laku dijual untuk saat ini harus memiliki beberapa persyaratan seperti yang di sesuaikan oleh pabrik atau perusahaan yang akan membelinya, Khususnya bagi petani porang yang memiliki MOU kerjasama dengan pabrik.

Gatut Winarso Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pacitan menyarankan bagi masyarakat yang memiliki lahan porang agar lahannya di registrasikan. Sebab itu akan menjadi persyaratan wajib bagi produk porang yang akan dijual ke pabrik.

“Peluangnya kalau diregistrasi lahannya porang akan mudah dijual.”kata Gatut

Di tambahkan Gatut, dengan dijadikannya porang sebagai program unggulan Kementrian Pertanian dan seiring dengan kenaikan nilai ekonomis komoditas porang, ternyata luas lahan bertambah di pacitan.

“Hampir tidak ada lahan tanpa porang sekarang ini.”tambahnya

Akan tetapi saran Gatut, semua lahan yang tertanami porang yang dikerjasamakan dalam arti produk nya di jual ke pabrik itu harus ada registrasi lahan.

“Artinya lahan itu tetap bisa terpantau sampai dari teknik budidaya nya, sop yang harus di lakukan itu apa. Prinsipnya sebetulnya, porang itu akan mereka terima kalau penggunaan bahan organik nya di tekan seminim mungkin, jadi itu nanti yang akan menjadi tolok ukur pertama porang layak dijual.”jelas Gatut

Masih menurut Gatut, ada beberapa hal yang perlu menjadi catatan warga penanam porang di pacitan sebagai tolok ukur pertama porangnya laku dijual, diantaranya bahan organiknya ditekan seminim mungkin.”Penanaman porang di harapkan adalah organik yang diminta seperti itu.”jelasnya

Yang perlu di ketahui, tanaman porang yang diingini pabrik itu di antaranya, lahan porang itu yang terbaik yang di tanam di bawah tegakan. Hasil uji kegiatan dari Unair bahwa kandungan ekstraksi glukomanan itu kalau dibawah tegakan memenuhi syarat bisa sampai 25 persen. Tetapi kalau yang di tanam tidak ada tegakan itu umbinya memang besar akan tetapi itu kayak sampah.

“Artinya apa, setelah diolah kandungan glukomanan nya tidak ada 5 persen. Berangkat dari itu banyak perusahaan yang ‘gulung tikar’. Sehingga lahan porang yang akan dikerjasamakan itu harus teregistrasi.”tuturnya

Petugas registrasi lahan porang itu dari provinsi. Namun pemkab pacitan dalam hal ini dinas pertanian akan melatih petugas lapangannya untuk bisa melakukan registrasi.

“Kami sudah laksanakan untuk kegiatan itu. Kita sudah latih temen temen dilapangan untuk mencoba meregistrasi. Registrasi ini online ya, jadi kita hanya pakai aplikasi.”tambahnya

Untuk saat ini lanjut Gatut, lahan porang di pacitan sudah ada yang di registrasi. Namun, luasanya masih sedikit dibanding jumlah luasan lahan porang yang ada. Hal ini masih butuh sosialisasi lebih masiv lagi ketingkat penanam porang.

“Kita itu ada sekitar 3117 hektar. Dan itu kita diurutan ke 5 di Jawa Timur. Saya yakin masih banyak lagi di lapangan. Tapi kita masih spot spot belum semua teregistrasi sehingga masih sekitaran itu yang bisa kita sampaikan luasan hektar penanaman porang di pacitan.”pungkasnya

 

Editor : Asri N

Blog, Updated at: 16.35
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03