Sidak Komisi 2 DPRD Temukan Proyek Pembangunan Gedung RSUD Molor, Kontraktor Dikenakan Denda Puluhan Juta Rupiah

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Selasa, Desember 21, 2021

GrinduluFM Pacitan -Proyek pembangunan Gedung Ruang Flamboyan Rumah Sakit Umum Daerah dr.darsono Kabupaten pacitan molor dari jadwal yang di tentukan. Atas keterlambatan itu pihak kontraktor (rekanan) terpaksa dikenakan denda.

Direktur utama RSUD dr.darsono Pacitan dr. Iman Darmawan saat di konfirmasi membenarkan adanya keterlambatan terkait pembangunan 3 lantai gedung ruang flamboyan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai 12 miliar rupiah tersebut.

Untuk di ketahui, rencana awal pembangunan gedung ruang flamboyan tersebut menggunakan anggaran Rp.15 miliar akan tetapi turun 12 miliar rupiah.

“Terkait dengan pembangunan gedung ruang flamboyan gedung paling timur membangun 3 lantai dari dana Dana Alokasi Khusus(DAK) 15 miliar rupiah sekian dan di bangun dengan 12 miliar sekian itu bisa di bangun 3 lantai ternyata kasusnya menjadi terlambat dalam penyelesaian pekerjaannya. Tapi saya akui bangunan itu hasilnya bagus, hanya beberapa saja kekurangan nya. Keterlambatan yang di sampaikan Komisi 2 DPRD memang sesuai aturan yang ada, memang tidak cukup duwet segitu untuk membangun 3 lantai dengan 2 lift. Lha ini baru kebangun 1 lift.”katanya

Ditambahkan dr.Iman Darmawan, lantai 2 dan lantai 1 insyaallah selesai di tahun 2022. Untuk lantai 3 bisa di gunakan tahun 2021 yang ruang flamboyan. Setelah ruang flamboyan jadi, maka tidak akan terdengar lagi keluhan pasien ruangannya bocor saat hujan turun.

Menurut dr.Iman darmawan direktur RSUD dr.darsono, sebenarnya pihaknya sudah mengupayakan ikuti aturan. Namun kondisi cuaca hujan terus mengguyur akhir akhir ini menjadikan penyelesaian terlambat dari target yang di tetapkan. Proyek ini di target selesai selama 150 hari. Namun dalam perjalanan nya dari pengerjaan finishing ternyata butuh ketelatenan tersendiri, tidak bisa di kerjakan dengan tergesa gesa. Akhirnya terjadi keterlambatan 6 hari dari batas waktu.

“Apa yang menjadi saran seperti mendenda pihak rekanan juga sudah di lakukan karena sempat mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 6 hari. Denda nya selama 6 hari itu sekitar 73 juta rupiah lebih sekian.”ungkap dr.Iman

Seperti di ketahui, keterlambatan penyelesaian pekerjaan gedung ruang flamboyant rumah sakit umum daerah di temukan oleh Komisi 2 DPRD Pacitan saat lakukan Inspeksi mendadak(sidak) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah mitra Komisi.

Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Pacitan Lancur Susanto saat di konfirmasi secara terpisah , Selasa(21/12/2021)menjelaskan, pengerjaan proyek rumah sakit ada keterlambatan 1,7 persen sampai deadline yang di tentukan.

“Ada beberapa item yang alami keterlambatan pada pelaksanaan proyek gedung rumah sakit sesuai catatan kita saat sidak, sehingga terkumpul 1,7 itu dari deadline nya 10 Desember 2021.”kata Lancur Ketua Komisi 2 DPRD

Kejadian yang di alami rumah sakit daerah tersebut tidak ingin terjadi pada OPD lain mitra Komisi 2 seperti Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan dan juga Dinas Kesehatan. Ketua Komisi 2 DPRD Pacitan Lancur Susanto mengingatkan, agar pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik OPD sesuai perjanjian kontrak di patuhi dan yang terpenting lagi menjaga kualitas pembangunan.

“Jangan sampai pengerjaan terburu buru hanya gara gara telat. Sebab ter buru buru itu akan menghasilkan pekerjaan yang tidak baik.”ujarnya Khusus untuk OPD mitra Komisi 2 DPRD, di harapkan setiap pelaksanaan proyek agar mematuhi apa yang sudah menjadi kontrak dan menjaga kualitas pembangunan.

“Pengerjaan proyek di OPD sesuai kontrak agar di patuhi, agar selalu menjaga kualitas pembangunan. Dan Jangan sampai ada hal hal yang tidak di inginkan seperti keterlambatan yang pengerjaannya nanti ter buru buru, apalagi nanti ada masalah masalah, itu jangan.Karena mengingat kita itu kan DAK kita itu sangat terbatas. Ketika nanti pelaksanaan di wilayah kurang baik akan jadi catatan dari Pemerintah Pusat.”pungkas Lancur

Editor : Asri Nuryani

Blog, Updated at: 15.31
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03