Kejari Pacitan Dalami Kasus Korupsi Perusda Aneka Usaha, Kemungkinan Ada Pihak Lain Yang Ikut Bertanggungjawab

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Kamis, Desember 02, 2021

GrinduluFM Pacitan - Pihak Kejaksaan Negeri Pacitan sudah menetapkan mantan dirut perusda aneka usaha menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Namun Penyidik Kejari Pacitan buka kemungkinan ada tersangka baru.

“Penyidikan masih berlangsung dan terkait penyidikan pasti berkembang, nambah atau tidak nanti ikuti saja proses penyidikan. Nanti mudah mudahan dalam waktu dekat kami akan sampaikan hasilnya.”ungkap Kajari Pacitan Hendri Antoro usai menjadi pemateri acara di Gedung Karya Dharma Pendopo Pacitan

Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Hendri Antoro menjelaskan untuk penambahan tersangka baru, kemungkinan bisa terjadi. Pihaknya saat ini masih mendalami dan mencari bukti baru termasuk memanggil 20 saksi untuk melakukan pengembangan pemeriksaan. Jumlah saksi yang di panggil tidak banyak, tidak signifikan karena dalam pemeriksaan saksi ini hanya mengulas yang sebelumnya. Apakah ada pihak lainnya yang bertanggungjawab tergantung hasil penyidikan nanti.

“Potensi itu akan selalu ada, potensi itukan, apakah mungkin. Dan kemungkinan itu akan selalu ada kan, masalah nanti bisa atau tidaknya, tentu tergantung dari hasil penyidikan.”kata Hendri Antoro

Di tambahkan Hendri, Kejaksaan untuk proses buka kasus perusda aneka usaha tersebut sudah berusaha bahwa penyidikan itu harus di lakukan jangan sampai terjadi kegaduhan.

Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Pacitan sudah menetapkan 1 tersangka dan sudah di lakukan penahanan termasuk mengembalikan kerugian keuangan negera.Akibat kejadian itu Negara menanggung kerugian sekitar Rp. 1 miliar.

Modus operandi, pihak Kejari hingga akhrinya mengungkap bahwa tersangka telah membuat laporan pertanggungjawaban fiktip demi memanipulasi data keuangan perusahaan.

“Pemeriksaan 20 saksi sudah selesai sekarang tapi terus kita telaah ya apakah masih kurang atau tidak, tapi bahwa itu sudah kami mintai keterangan ulang semua. Harapan kami akhir tahun ini bisa lebih bisa kita sampaikan untuk progress selanjutnya ya.”jelasnya Pihak Kejaksaan pernah menerangkan sebelumnya, Sumber masalah bermuara dari penyertaan modal pemkab sebesar Rp 2 miliar ke perusda pada 2009 lalu. Saat itu BPK dalam auditnya menemukan permasalahan tentang laporan keuangan perusahaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan tidak mau progress buka kasus perusda tersebut akan jadi beban di tahun berikutnya jika tidak segera di tuntas kan pada tahun ini juga. Selanjutnya agar segera dapat kepastian hukum.”Dua kasus tunggakan yang selama ini belum tuntas, satu di antaranya kasus GLI ingin di akhir tahun 2021 akan menyelesaikan 2 kasus, Perusda dan GLI.”pungkasnya

Editor : Asri Nuryani

Blog, Updated at: 15.31
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03