Terdakwa Tidak Ajukan Saksi Yang Meringankan dan Membenarkan Semua Keterangan Saksi

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Selasa, November 09, 2021

GrinduluFM Pacitan - Sidang lanjutan perkara pembunuhan patok koang yang terjadi 6 Agustus 2021 lalu dengan terdakwa Irvana Muslim(25) kembali digelar di Pengadilan Negeri, Senin (8/11/2021) dengan acara pemeriksaan dari saksi saksi.

Wakil Ketua sekaligus Humas Pengadilan Negeri Pacitan Hengky Kurniawan mengungkapkan sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rakhmat rusmin Widyarta itu dilakukan secara terbuka dan tertutup. Khusus satu saksi atas nama siti nur fadilah yang masih di bawah umur sidang nya harus tertutup dan di bawah sumpah. Sedangkan saksi lain sidang terbuka dan harus disumpah terlebih dahulu sebelum sidang.

Dalam persidangan itu terdakwa Irvana Muslim tidak mempergunakan haknya mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) walaupun sebelumnya Majelis Hakim telah memberitahukan akan hak terdakwa tersebut. Dan kuasa hukum tedakwa Imam Bazuri mempertegas tidak akan mengajukan saksi meringankan.

Dalam fakta persidangan Jaksa Penuntut Umum membacakan kesimpulan Visum at avertum terdapat pecah tulang pada tulang kepala bagian depan hingga kewajah akibat kekerasan tumpul yang menyebabkan perdarahan pada otak sehingga menyebabkan kematian.

Dalam kesempatan yang sama Imam Bazuri Penasehat Hukum terdakwa juga menyebutkan, jika selama hidupnya terdakwa tidak melakukan hal hal yang aneh aneh dan berkelakuan baik. Namun meski tidak mengajukan saksi meringankan akan tetapi pihaknya berhak menyampaikan itu manakala pihak terdakwa punya angan angan lain, walaupun tidak langsung disampaikan oleh penasehat hukum.

“Saya pikir tidak perlu, tidak perlu mengajukan saksi meringankan, saya pikir semua keterangan yang di sampaikan oleh saudara saksi cukup sangat meringankan. Pasalnya apa, kita melihat bahwa para saksi menyampaikan bahwa dia bukan dilakukan secara direncanakan tapi spontan saat itu juga.”jelas Bazuri Penasehat Hukum Terdakwa.

Sementara dalam keterangan saksi saksi tersebut, sesuai pertanyaan majelis hakim pada terdakwa”Ada yang mau ditanyakan?”jelas Hakim Ketua. “ Saya rasa cukup benar yang mulia.” jawab terdakwa.

Irvana Muslim sudah menjalani sidang sebagai terdakwa perkara pembunuhan korban Dewi Sukma Anjani. Ketua Jaksa Penuntut Umum perkara pembunuhan patok koang yaitu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pacitan Hery Wahyudi mengatakan, dakwaan untuk perkara ini disusun secara subsideritas Pasal 340 KUHP sama Pasal 338 Primer subsider. Dakwaan tersebut dibuktikan dua duanya oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Tinggal mana yang lebih terbukti nanti sesuai fakta persidangan. Pembunuhan berencana sama pembunuhan. Ada dua dakwaan namun yang pasti perkara ini pembunuhan.” katanya.

Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi tersebut yang di hadirkan diantaranya, Purwanto saksi penemu mayat. Somat Kepala Dusun Sidoharjo Nawangan, Suparmi Ibu Kandung korban, Zaeni Bapak tiri terdakwa sekaligus Ketua Rt setempat, Siti Nur Fadilah saudara terdakwa, Pingky dan Mahardika petugas kepolisian yang menangkap tersangka.

Ketua Majelis Hakim menawarkan sidang di tunda Kamis depan 11 Nopember 2021. Akhirnya persidangan Kamis 11 Nopember 2021 dengan pemeriksaan terdakwa disetujui.

“Untuk Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum tetap hadir di ruang sidang ini. Sidang tetap dilakukan off line atau tatap muka. Baik, dengan demikian, sidang kita tunda sampai dengan hari kamis tanggal 11 Nopember 2021 dengan agenda pemeriksaan terdakwa secara off line , namun terdakwa tetap di sel tahanan Mapolres. Kamu jaga kesehatan jangan sampai sakit. Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup.” Palu pun diketok Ketua Majelis Hakim.

Editor : Asri Nuryani

Blog, Updated at: 13.57
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03