Polres Pacitan Buka Laporan Pengaduan Kejahatan Pinjaman Online dan Lidik Pinjol Berkedok Rentener di Pasar Tradisional

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Jumat, Oktober 29, 2021

Grindulu FM Pacitan - Sebagai upaya menyelmatkan masyarakat Pacitan dari maraknya pinjaman online ilegal yang menagih dengan cara memeras dan pengancaman yang meresahkan dan juga menjadi perbincangan hangat media nasional akhir akhir ini termasuk jadi atensi Kapolri, Kepolisian Resort Pacitan berkomitmen memberantas kredit online atau kredit rentener atau pinjol berkedok rentener atau bahasa akrabnya ‘bank plecit’ yang juga meresahkan warga terutama di kalangan pedagang kecil dengan membuka Hotline laporan pengaduan kejahatan pinjaman online.

“Saya sampaikan kepada rekan rekan media, perihal laporan pengaduan kejahatan pinjaman online saat ini sedang marak dan tren. Adanya rentener di pasar tradisional saya juga memerintahkan Kasatreskrim turun lidik dan menelaah gerakan rentener atau bank plecit itu, apakah kira kira ada unsur pidana di sana. Apabila gak ada ya gak masalah karena sifatnya utang piutang ini bagaimana cara menagihnya. Kalau cara menagihnya kasar atau melanggar undang undang kena pasal pidana.Apalagi kalau sudah melanggar IT tidak hanya KUHP tapi juga undang undang khusus yaitu undang undang ITE.”kata Kapolres AKBP Wiwit Ari Wibisono saat sambutan di Hari Ulang Tahun Humas Polres ke 70 di Ruang Rupatama Mapolres Pacitan, Jumat(29/10/2021).


Dalam laporan pengaduan kejahatan pinjaman online tersebut sudah disosialisasikan Polres melalui pemasangan pamflet di tempat strategis termasuk pasar tradisional. Selain itu juga menyebar luaskan video sosialisasi dibukanya laporan pengaduan kejahatan pinjaman online lewat group di media sosial. “Banyak masyarakat yang di rugikan dengan adanya pinjaman online. Terkait hal itu pula kami dari Polres Pacitan membuka pengaduan dari masyarakat tentang pinjol dan juga pelayanan yang menjadi kewenangan tugas Kepolisian termasuk pelayanan sim.”ujar Kapolres Wiwit.

 Ditambahkan Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono, mulai sekarang warga jangan takut atau malu untuk melaporkan, jika memang menjadi korban intimidasi pinjaman online segera saja laporkan. Semua laporan akan di tindak lanjuti sesuai fakta yang kebenaran sesuai hasil lidik dan sidik petugas reskrim. Untuk mempermudah Bagi masyarakat yang ingin melapor. Kepolisian membuka Hotline dengan bisa menghubungi Cal Center 110 (bebas pulsa). Bisa lewat piket siaga SPKT Polres Pacitan 087708323708. Layanan pengaduan kejahatan tersebut juga terbuka di seluruh jajaran Polsek atau bisa lewat IG HUMAS POLRES PACITAN: Humas Polres Pacitan.
Editor : Asri Nuryani

Blog, Updated at: 14.45
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03