Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBDes Ditahan Di Rutan Kelas 1 Kejati Surabaya

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Kamis, Oktober 07, 2021

Grindulu FM Pacitan - Kejaksaan Negeri Pacitan melimpahkan kedua orang tersangka dugaan korupsi APBDes inisial WST dan SKN ke Kejaksaan Tinggi Surabaya pada Kamis siang(07/10/2021. Kedua tersangka dberangkatkan menggunakan mobil kejaksaan dari kantor kejaksan negeri pacitan langsung menuju Rutan kelas 1 Kejati Surabaya. Dalam perjalanan ke Surabaya dijaga ketat dua petugas polisi berseragam dan bersenjata lengkap. Dua tersangka dugaan korupsi yang dilimpahkan ke kejati inisial WST mantan Kepala Desa Wora Wari Kecamatan Kebonagung dan SKN mantan Kepala Desa Dersono Kecamatan Pringkuku mengenakan seragam oranye.
Kasi Inteligen Kejaksaan Negeri Pacitan Yusak Djunarto SH mengatakan, setelah di aksanakan penyerahan tersangka dan BB dari Polres ke Kejaksaan Negeri Pacitan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Namun karena ruang tahanan di kejaksaan negeri pacitan tidak memadai apalagi untuk sidang juga di Surabaya, maka penahanan kedua tersangka dititipkan di rutan kelas 1 kejati Surabaya. 
‘’Alhamdulillah hari ini telah di laksanakan tertib dan aman moga moga lancer sampai selesai proses tahap 2 penyerahan tersangka dan BB atas nama Suwarno dan Warsito pelimpahan dari Polres Pacitan. Keduanya di sangka kan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Untuk lebih jelasnya karena karena masih dalam proses penyerahan SK dan BB kemudian selanjutnya tentu akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor.” kata Kasi Inteligen Kejari Pacitan Yusak Djunarto saat dikonfirmasi.
Penitipan kedua tersangka dugaan korupsi limpahan perkara dari Polres ke Rutan kelas 1 Kejati Surabaya tersebut juga diiyakan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pacitan Didit Agung Nugroho,SH Didit menambahkan sebagaimana wewenang penuntut umum karena tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke penuntut umum, Kejaksaan Pacitan melakukan penahanan selama 20 hari dengan alasan Subyektif dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti. 

Alasan obyektif nya disangkakan Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 UU Tipikor diancam pidana 9 tahun atau lebih. “Memang mengenai teknis kami mengambil keputusan di tahannya di cabang rutan kelas 1 Surabaya di Kejaksaan Tinggi. Karena pertimbangan sisi teknis dimana sidang juga di Surabaya makanya temen temen penuntut umum membawa ke kejaksaan tinggi untuk di tahan disana.”tambahnya.

 Penelitian barang bukti tampak dilakukan di kantor kejaksaan sebelum kedua tersangka diberangkatkan ke Surabaya. Dari hasil penelitian itu untuk tersangka WST ada 26 barang bukti surat dan dokumen. Sedangkan perkara SKN mantan Kepala Desa Dersono ada 25 barang bukti surat dan dokumen. “Selanjutnya penahanan tadi selama 20 hari akan kami maksimalkan, sebelum itu habis akan segera kami limpahkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.”jelas Didit.

 Sejak hari ini, Kamis(07/10/2021) penahanan penuntut umum kewengan penuntut umum sejak 07 Oktober sampai 26 Oktober. Kedua tersangka diduga melakukan tindakan korupsi Karena penyalahgunaan dana dan anggaran APBDes Dersono periode tahun 2016 – 2017 untuk tersangka SKN. Adapun untuk WST penyalagunaan anggaran APBDes tahun 2016, 2017 dan 2018. Diketahui, akibat perbuatan korupsi mantan Kepala Desa Dersono, Negara dirugikan Rp.200 Juta. Sementara itu, tersangka WST mantan Kepala Desa Wora Wari juga diduga telah merugikan keuangan Negara hampir 200 Juta rupiah.

Editor : Asri Nuryani

Blog, Updated at: 14.34
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03