Pemekaran Desa Ketro dan Ketro Harjo Terwujud. Nunggu Adanya Peraturan Daerah (PERDA)

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Selasa, September 28, 2021

Grindulu FM Pacitan - Usulan pemekaran Desa Ketro Kecamatan Tulakan menjadi dua desa segera terwujud. Pasalnya untuk mewujudkan itu tinggal ada satu catatan yang harus ditunggu, yaitu disusunnya Perda Pemekaran Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). “Saat ini kita proses diusulan Bapemperda 2021. Mudah-mudahan di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) perda penetapan pemekaran desa bisa ditetapkan.” kata Sanyoto Kepala Bapemas dan Pemdes Kabupaten Pacitan.
Ditambahkan Sanyoto Kepala Badan Pemberdayaan Desa (Bapemas dan Pemdes) Kabupaten Pacitan, pemekaran Desa Ketro secara adiministratif sudah bisa terpenuhi hanya saja masih ada tahapan tahapan proses yang harus dipenuhi lagi. “Tujuan pemekaran ini menurut saya ingin mendekatkan konsep pembangunan supaya lebih maju dengan potensi yang ada jika dimekarkan akan lebih cepat majunya.”tutur Sanyoto.

Untuk tahap ke 2 sudah dievaluasi dari Pemerintah Pusat melalui zoom meet. Sekarang sedang diproses tahapan hasil evaluasi yang menjadi catatan catatan. Namun pada tahapan ketiga ini setelah penetapan Perda bukan berarti final. Tapi ada satu persyaratan lagi seiring sejalan dengan evaluasi Perda dan juga penetapan ada tahapan selanjutnya yaitu pembentukan desa persiapan belum bisa dilakukan. Sebab, pihaknya masih menunggu ditetapkannya Perda tentang pelaksanaan pemekaran desa. Dalam pemekaran tersebut, evaluasi pemaparan akan dikawal oleh Pemprov hingga pemerintah pusat. Catatannya, setelah desa persiapan dengan batas waktu 3 tahun atau di tahun 2022 Desa pemekaran sudah harus jadi.

Seperti diketahui, Desa Ketro sebagai Desa Induk tetap menggunakan nama Desa Ketro. Sedangkan untuk Desa pemekaran akan menggunakan nama Desa Ketro Harjo. Adapun pembagian wilayah di sesuaikan dengan peta wilayah desa induk. Misal jumlah dusun akan dibagi ada dusun mana saja yang mengikuti desa induk dan mana saja yang mengikuti desa pemekaran atau desa Ketro Harjo.

Sementara saat dihubungi terpisah, Ketua Komisi 1 DPRD Heru Setyanto mengatakan, untuk mewujudkan pemekaran Desa itu yang diperioritaskan adalah Peraturan Daerah (PERDA) Pemekaran Desa Ketro jadi dua. “Karena di desa itu, geografisnya cukup ekstrim jumlah penduduknya juga banyak, memang perlu dimekarkan." tutur Heru. 

Dilanjutkan Heru Setyanto, pemekaran Desa tersebut bisa terwujud sebenarnya hanya menunggu ditetapkannya pembahasan Raperda jadi Perda oleh DPRD. “Kita upayakan, memang anggarannya sangat sangat kecil, tetapi akan kita upayakan jangan sampai dengan anggaran yang sangat kecil itu regulasi yang dihasilkan tidak berdaya ungkit terhadap pelaksanaan pemekaran desa. Ini pengajuan sudah lama memang, dan tahun ini harus terwujud perda itu.” kata Heru.

Selain Desa Ketro dan Desa Ketro Harjo masih ada Desa lain yang juga perlu dimekarkan jika melihat dari sisi geografisnya. “Masih ada beberapa Desa yang tentunya harus menjadi perencanaan Pemerintah Daerah karena pendekatan pelayanan ini menjadi visi misinya Pak Bupati gituloh. Jangan terlalu jauh kasihan, jadi ini jadi catatan juga penekanan oleh Komisi 1 nanti.” imbuhnya.

Ditambahkan Heru, ada Desa Kalikuning Tulakan itu perlu juga dilaksanakan pemekaran. Kemudian Dersono itu juga sangat luas dengan geografis cukup luas. “Tentunya Pemerintah Daerah ini harus ada penambahan anggaran kan gitu loh, karena masing masing desa yang tercatat harus dapat suport anggaran oleh Pemerintah Daerah.” pungkas Heru Setyanto Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Editor : Asri Nuryani

Blog, Updated at: 12.57
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03