Merasa Dilecehkan dan Tidak Terima Aksi Coretan ’PKI’ di Dinding Kantor DPC dan Lambang, PDIP Lapor Polisi

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Senin, Agustus 23, 2021

Grindulu FM, Pacitan -Imbas dari aksi vandalisme atau corat coret Lambang banteng merah moncong putih di kantor DPC PDIP kawasan jl. Wr. Supratman Sidoharjo Pacitan dengan tulisan ‘PKI’ menggunakan cat semprot berwarna putih itu memunculkan rasa marah, tidak terima seluruh keluarga besar PDIP, baik tingkat DPC, DPD hingga DPP. Dengan kemarahan tersebut, Ketua DPC PDIP Kabupaten Pacitan Eko Ranu di dampingi seluruh jajaran petinggi DPC PDIP Pacitan, serius akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum.
Ditegaskan Eko Ranu, untuk mempercepat proses hukum dan menemukan siapa pelakunya, sewaktu waktu dibutuhkan kepolisian untuk melengkapi keterangan anggota PDIP siap. “Begini kami ini serius! jadi menindaklanjuti laporan kami hari sabtu kemarin, hari senin ini (23/08/2021) kami datang ke kantor polisi ketemu langsung dengan Kapolres untuk melihat sejauh mana progresnya kepolisian menindaklanjuti laporan kami itu. 

Kami warga PDIP mengharap betul pelaku vandalisme tersebut bisa segera di temukan. Siapapun orangnya baik itu dari anggota PDIP maupun dari luar PDIP tetap akan di teruskan ke ranah hukum. Kita harus segera mengetahui apa motiv corat coret tulisan seperti itu”kata Eko Ranu Ketua DPC PDIP Pacitan saat di konfirmasi. 

Sementara itu dalam kesempatan yang sama kader PDIP Heru Setyanto mempertegas, terkait aksi vandalism corat coret di kantor DPC PDIP pihaknya tidak terima karena menyangkut harga diri lambangnya di coret. Tidak hanya menyangkut pacitan aksi vandalisme ini dampaknya tapi sudah ke seluruh Indonesia.
“Di Pacitan terjadi pelecehan lambang PDIP kami masih bisa mengendalikan diri sampai hari ini. Tetap kami menunggu proses hukum dari kepolisian meski dada kami bergetar tidak terima kami masih bisa mengendalikan diri ditingkat bawah sampai menunggu hasil kerja pihak berwajib. Pihak berwajib harus serius menangani apalagi yang di coret itu lambang partai kami lo, bukan hanya kantor saja. Apalagi di luar kantor juga terjadi vandalism di seputaran jalan JLS yang melcehkan symbol Bapak kami Presiden. Ini harus ketemu pelakunya.”tambah Heru Setyanto.

Menanggapi aksi corat coret lambang banteng merah bermoncong putih di kantor DPC tersebut, nampaknya petinggi PDIP tidak main main. Dari laporan DPC ke tingkat pusat DPP langsung menurunkan tim investigasi khusus untuk segera membekuk pelakunya. Tim investigasi diturunkan langsung dari DPD Provinsi atas instruksi langsung Sekjen DPP PDIP Hasto Kristianto “Diturunkan tim investigasi dari DPD 3 orang, mereka sudah mulai bergerak sejak kemaren.”imbuhnya. 

Sementara itu Kapolres Pacitan melalui Kasat Reskrim AKP Juwair membenarkan adanya laporan masuk dari anggota PDIP Pacitan terkait aksi corat coret kantor DPC PDIP di jalan Wr. Supratman. Pihak kepolisian setelah menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan hari ini Senin(23/08/2021) tahap gelar perkara. “Nah saat ini masih dalam proses penyelidikan, baru saja kita lakukan gelar perkara. Kita masih melengkapi administrasi itu. Pelapor juga kita undang. Ini masih aduan ya.”kata AKP Juwair di ruang kerjanya. 

Ditambahkan AKP Juwair, kepolisian dalam gelar perkara, berencana untuk menerapkan pasal apa saja yang tepat dalam aksi corat coret tersebut. “Ada beberapa pasal yang rencananya akan kita terapkan. Meskipun ada yang berpendapat bisa masuk, ada juga yang berpendapat tidak bisa masuk. Tetapi yang paling utama adalah setelah kita lakukan gelar ini akan kita lengkapi administrasi daripada penanganan perkara tersebut. Mulai dari penyelidikan setelah itu kita konsentrasi melakukan pemeriksaan terhadap korban saksi saksi dan kita konsentrasi mencari pelaku. Setelah kita temukan pelakunya kita akan lakukan proses, kira kira nanti pasal berapa yang tepat masuk sesuai unsure pidana atau sebaliknya.”imbuhnya.

 Dilanjutkan Kasat Reskirm, untuk aksi vandalisme kantor DPC PDIP itu, kepolisian akan menerapkan dua pasal. Yakni pasal 406 dan pasal 170. “Pasal 406 tentang pengrusakan tetapi tadi sudah kita bahas kalau 406 itu kan pelakunya sendirian tapi kalau di temukan dalam proses penyelidikan itu pelakunya lebih dari satu orang maka 170 tapi ruh daripada 406 adalah pengrusakan sedangkan disini peristiwa yang terjadi itu hanya corat coret. Corat coret ini masuk kategori pengrusakan atau tidak. Sementara ini ada beberapa dari rekan kita yang masuk ada yang berpendapat tidak masuk. Ya nanti kalau kita kesulitan ini masuk atau tidak biar Ahli lah nanti yang bicara. Karena secara kasat mata barang yang ada itu tidak berubah, tidak rusak hanya bertambah tulisan.”jelas AKP Juwair.

Hasil gelar perkara tersebut ada dua pendapat. Dari pasal yang lebih menyerempet adalah pasal 489 termasuk kenakalan terhadap barang atau orang. “Sehingga mendatangkan kenakalan atau kesusahan. Mungkin inilah, tapi itu masuk kategori tindak pidana ringan. Ya nanti lah kita lebih dalami lagi”tutup Kasat reskrim AKP Juwair.

   Editor : Asri Nuryani

Blog, Updated at: 14.43
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03