Polisi Amankan Tanaman Ganja Hidroponik Siap Suplai Ke Pacitan Dan 4 Pelaku Pengedar

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Senin, Juni 07, 2021

Grindulu FM, Pacitan -Dari hasil pengembangan tertangkapnya seorang pelaku kasus narkoba jenis ganja di Wilayah Hukum Polres Pacitan inisial RRF akhirnya polres pacitan dalam hal ini satresnarkoba berhasil mengungkap hingga akar akarnya, bahkan pelaku yang selama ini menjadi penyuplai narkoba jenis ganja ke Pacitan juga ikut di amankan. Sungguh memprihatinkan,  dari perbuatan pelaku tersebut sudah tidak lagi terhitung angka korban sebagai pengkonsumsi narkoba jenis ganja itu yang tak lain adalah anak anak usia muda di Pacitan.

Tidak hanya mengamankan tanaman ganja hidroponik dengan media pot, polisi juga mendapatkan adanya dugaan home industri minuman keras untuk di jual belikan dalam penggerebekan yang di lakukan di rumah kontrakan tersangka di wilayah Sleman Jogja tersebut.
"Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini."jelas Kapolres AKBP Wiwit Ari
Untuk di ketahui, empat tersangka yang di tangkap tersebut profesi sehari harinya selain menjual narkoba juga menjual minuman keras. Sebagai sasaran yang di suplai salah satunya wilayah pacitan.

Kapolres Pacitan mengatakan, kronologis kejadian berawal dari penangkapan tersangka inisial RRF tanggal 15 Mei 2021. Dari keterangan RF di sebutkan ganja  di dapat  dari tersangka AW lalu dari keterangan AW menyebutkan mendapatkan ganja dari seorang yang di kenalnya dengan inisial teropong. Setelah mendapatkan keterangan tersebut anggota satresnarkoba melakukan pengembangan dan pada hari Jumat tanggal 4 Juni 2021 polres pacitan berhasil menciduk BAK alias teropong di rumah kontrakan SI.

“Dalam penangkapan tersebut ikut di amankan barang bukti yang ada pada pelaku berupa 1 paket berisi batang ganja, 2 linting bekas puntung rokok ganja dan 1 plastik kecil berisi biji ganja. Dalam waktu bersamaan SI datang ke kontrakan, petugas melakukan interogasi awal  ternyata SI juga pengkonsumsi dan dalam salah satu ruangan kontrakannya ada tanaman ganja hidroponik. Sementara dari  keterangan SI, tanaman itu  bukan miliknya tapi milik  temannya yang saat ini masih menjadi DPO(Daftar Pencarian Orang) kepolisian.”jelas Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat Konferensi Pers, Senin(07/06/2021) di Halking Mapolres
Akibat perbuatanya ke 4 tersangka di kenakan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 dan atau Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maksimal 20 tahun penjara dengan denda 10 miliar rupiah.

Dari hasil keterangan SI, ganja tersebut di tanam di rumah kontrakan dengan media pot. Saat penangkapan, polisi menemukan 5 batang pohon ganja setinggi 50 hingga 80 Cm. 

Untuk di ketahui, perkiraan satu pohon ganja ini menghasilkan 1 kg. Sementara itu 1 kg ganja memiliki nilai jual di kisaran Rp.10 juta. Jika panen dari 5 pohon ganja tersebut bisa menghasilkan puluhan juta rupiah.
Karena ada dugaan pohon ganja itu akan di budidayakan untuk di perjual belikan, meski tersangka tidak mengakui, tetap 5 pohon ganja itu ikut di angkut ke Polres Pacitan untuk di amankan sebagai barang bukti.
Kapolres  AKBP Wiwit menambahkan, tidak hanya batang pohon ganja  yang di lengkapi pupuk saja, polisi juga menemukan daun ganja dan alat alat pendukung untuk menanam tumbuh kembangnya ganja yang di tanam di pot di ruangan khusus dalam rumah kontrakan yang berada di wilayah Sleman Jogjakarta.

“Kasus pengungkapan narkoba dari Satresnarkoba yang sungguh mengesankan ini dengan jumlah 5 pohon ganja yang di amankan masih terus di lakukan pengembangan kasusnya. Kita putus pokoknya mata rantai pengedaran narkoba dari Pacitan.”tutup Kapolres AKBP Wiwit Ari Wibisono


 

Editor : Asri Nuryani

Blog, Updated at: 15.24
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03