Juru Parkir Tidak Boleh Lagi Pungut Uang Kendaraan Plat Pacitan Parkir Ditepi Jalan Umum

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Kamis, Juni 17, 2021

Grindulu FM, Pacitan - Eksekutip dan legislatip sekarang lagi sibuk memproduksi produk perda(Peraturan Daerah) soal parkir di tepi jalan umum.
Produk perda yang isinya melarang juru parkir tarik retribusi pada pemilik kendaraan yang berplat pacitan saat parkir di tepi jalan umum tersebut sebentar lagi akan di dok untuk di sahkan sebab seluruh anggota dewan perwakilan rakyat daerah sudah menyetujui yang di sampaikan pada pemandangan umum fraksi fraksi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Rabu(16/06/2021)

                                   

Dalam pemandangan umum fraksi fraksi tersebut, ada yang mempertanyakan masih adanya parkir liar dan juga soal ijin trayek.
Wasi Prayitno Kepala Dinas Perhubungan pacitan mengatakan, dalam perda tersebut yang di sebut jukir pemerintah daerah adalah petugas penata parkir kemudian parkir itu ada plat luar pacitan dan plat pacitan. Khusus plat luar pacitan akan di tarik retribusi sesuai dengan tarif. Sedangkan yang plat pacitan hanya menata kendaraan saja tidak boleh samasekali di tarik retribusi. Jika tetap ada juru parkir yang menarik setelah perda itu di sahkan maka juru parkir bisa berimplikasi hukum untuk parkir di tepi jalan umum.
“Tapi di lapangan yang terjadi petugas kita di seluruh kabupaten pacitan hanya 61 jukir. Setelah di data parkir liar lebih banyak 63 jukir. Saran dari DPRD agar jukir yang liar itu di rekrut oleh daerah dengan di beri pembinaan meskipun dengan di beri upah sangat terbatas. Sebulan hanya di gaji Rp.300 ribu karena hanya segitu kemampuan daerah saat ini. Mereka mau kok di gaji 300 ribu karena kerja mereka tidak terikat.”kata Wasi Prayitno Kepala Dinas Perhubungan

Diperjelas Wasi Prayitno, pemakai jalan umum setelah di tata parkirnya, mereka memberikan imbalan pada juru parkir di perbolehkan. Tapi jika juru parkir yang menarik atau meminta uang parkirnya tidak di perbolehkan sama sekali. Apalagi jika kendaraan yang parkir di tepi jalan umum itu adalah ber plat pacitan. Pasalnya mereka ini sudah bayar parkir berlangganan.
“Itu berlaku untuk semua kendaraan yang parkir di tepi jalan umum bagi yang plat pacitan”tegas Wasi
Sementara untuk parkir liar dalam waktu dekat akan di rekrut lebih dulu sebanyak 30 orang, sisanya akan direkrut lagi secara bertahap.

Masalah ijin trayek lanjut Wasi, ijin trayek angkutan penumpang umum memang harus ijin. Karena itu memang ada aturannya.
“Untuk urus ijin berlaku 5 tahun ada yang 400 ribu hingga 500 ribu. Adapun yang boleh melakukan ijin trayek yang sudah berbadan hukum minimal PT atau koperasi. Pemilik angkutan umum ini tidak ada yang memiliki 5 unit kendaraan sehingga untuk mengakali saya dorong organda untuk bentuk koperasi.”jelas Wasi.


Editor : Asri Nuryani

Blog, Updated at: 14.11
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03