Kepastian Pemberangkatan Haji 2021, Kemenag Pacitan Masih Tunggu Ketentuan Resmi Pemerintah Arab Saudi Dan Pemerintah Indonesia

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Selasa, Mei 25, 2021

Grindulu FM, Pacitan -Satu tahun sejak munculnya pandemic Covid-19 memang nasib jamaah haji se Kabupaten Pacitan dalam ketidak pastian. Kapan akan diberangkatkan ke tanah suci mekah jamaah haji  yang sudah melunasi pembayaran sejak tahun 2020 itu hingga hari ini, Selasa(25/05/2021) juga belum ada kepastian.

Pihak Kementrian Agama Pacitan dalam hal ini Kasi Haji dan Umroh menjelaskan, terkait pemberangkatan jamaah haji 2021 atau 1442 hijriyah belum mendapat kepastian dari pemerintah Arab Saudi.
“Jamaah haji tahun ini ada beberapa informasi yang salah satu datangnya dari rilis versi kementrian kesehatan Arab Saudi, ada usulan jamaah haji tahun ini di batasi 60 ribu orang. Tapi itu belum ketentuan resmi yang di keluarkan pemerintah Arab Saudi terkait kuota jamaah. Jamaah haji pacitan sudah pada tahu soal itu bukan keputusan resmi pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan Arab Saudi. Kita masih menunggu kepastian resmi pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia.”jelas Agus HP saat di konfirmasi di kantor Kemenag Pacitan, Selasa(25/05

Saat di tanya bagaimana nasib jamaah haji pacitan kedepannya? Ada tidaknya kuota, Agus tegaskan tetap ada sehingga warga tidak perlu resah dan gelisah.
“Masing masing Negara atau jumlah total keseluruhan jamaah haji tahun ini  belum ada keputusan, termasuk dari Indonesia termasuk dari Pacitan juga, berapa orang itu itu belum ada kepastian.”lanjut Agus

Meskipun ada penutupan akses pelaksanaan ibadah haji sejak munculnya virus corona setahun lalu tapi ternyata animo warga pacitan untuk berangkat ke tanah suci tidak tergoyahkan. Terbukti dari data Kasi Haji dan Umroh Kementrian Agama Pacitan sampai saat ini tercatat masa tunggu sampai awal 2021 ada sekitar 5 ribu jamaah.Mas a tunggunya  32 tahun.“Cukup dinamis.”kata Agus
Di tambahkan Agus Hadi Prabowo, di masa pandemic ini pemerintah Arab Saudi maupun Pemerintah Indonesia  cukup hati hati untuk keselamatan jamaah.
Dua tahun terakhir ini kalau seluruh Indonesia kuotanya 2220. Kalau Pacitan tahun 2020 kemaren yang tertunda keberangkatannya ada 153 jamaah.

Sementara untuk tahun 2021 ini kemenag pacitan belum bisa memastikan berapa kuota yang di jatah untuk pacitan karena kuota yang tahun 2020 tertunda kemaren rencana  baru akan di berangkatkan tahun 2021.
“Tapi sekali lagi kita masih menunggu keputusan Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Arab Saudi.”tegas Agus
Agus melanjutkan, untuk syarat jamaah haji yang bisa berangkat di masa pandemic salah satunya harus vaksin.
Saat ini dari 153 jamaah yang tunda berangkat tahun 2020 kemaren sudah di vaksin ada sekitar 95 jamaah sisanya akan di koordinasikan dengan dinas kesehatan untuk segera di lakukan vaksin.
“Yang jelas kementrian agama, baik dari Jakarta maupun kanwil kemenag jawatimur dan kabupaten/kota se indonesia sudah. Seandainya seluruh jamaah di berangkatkan sudah mempersiapkan segala sesuatunya.”kata Agus

Dari kondisi tidak adanya kepastian pemberangkatan jamaah haji tersebut, Agus menjelaskan ada juga jamaah yang menarik kembali biaya pelunasannya ada juga yang masih  tetap di simpan oleh BPK(Badan Pengelola Keuangan) Indonesia.

“Tetep di berangkatkan nanti biaya pelunasannya akan di lunasi lagi oleh jamaah.”tanda Agus
Sementara sampai hari ini belum ada gejolak dari warga masyarakat pacitan atau jamaah yang tertunda keberangkatannya karena memang jamaah memahami akan situasi sekarang masih pandemic Covid-19. Langkah Pemerintah Arab Saudi ataupun Pemerintah Indonesia untuk keselamatan jamaah.
“Sayapun beberapa kali ketemu atau  melalui angket yang kami sebarkan itu menyatakan menerima dan tidak ada keberatan atau katakanlah “protes” itu tidak ada.

Kementrian Agama Pacitan menegaskan, jika saat ini tetap membuka layanan untuk daftar haji melalui bank Syariah Indonesia maupun bank Jatim. Untuk setoran  awal daftar masih sama Rp.25 juta sedangkan total pelunasan pada biaya haji 2020 kemaren  senilai Rp. 37 juta.

“Total pelunasan sampai sekarang belum ada kepastian karena setiap tahun ikuti perkembangan dan mata uang international dolar amerika dan itupun atas dasar kesepakatan antara Pemerintah dengan  DPRRI dan di tetapkan dengan sebuah keputusan presiden.’’jelas Agus HP

Lalu bagaimana jika ada jamaah yang meninggal saat tunda berangkat?Agus  kembali menjelaskan, “jika ada jamaah haji yang meninggal dunia per tanggal 29 Mei 2019 itu bisa di limpahkan ke keluarganya  yang lain.”pungkas Agus HP




Editor : Asri Nuryani


Blog, Updated at: 15.54
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03