Gelar Mediasi, Kasus Pembunuhan Anjing Dan Kasus “Glonggong”Loloskan Pemudik Diterbitkan SP3

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Selasa, Mei 25, 2021

Grindulu FM, Pacitan -Selasa(25/05/2021) di Gedung Graha Bhayangkara di gelar mediasi dua kasus yang sempat menjadi sorotan warga Pacitan selama ramadhan hingga lebaran. Dua kasus yang tidak besar itu menjadi viral karena baru pertama kali kejadian itu muncul di Wilayah Hukum Polres Pacitan.
Digelar pertama mediasi kasus pembunuhan anjing yang melibatkan belasan warga RT.03 RW 12 Lingkungan Mbarean, baik itu sebagai pelaku pembunuhan anjing maupun sebagai saksi mata yang melihat saat pembunuhan anjing di TKP (tempat Kejadian Perkara).

                                       

Setelah membutuhkan waktu penyelidikan sangat lama kasus pembunuhan anjing itupun berakhir damai. Itu setelah pemilik anjing atau pelapor dan pembunuh anjing menggelar mediasi di pimpin langsung Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono di dampingi Kasatreskrim dan Unit 1 reskrim polres pacitan.
Pihak pemilik anjing dan pembunuh anjing sudah sama sama sepakat untuk berdamai setelah kasus ini sempat di proses hokum oleh kepolisian dan akan di limpahkan ke Pengadilan Negeri. Namun sebelum kasus sampai di teruskan hingga meja hijau ternyata kedua belah pihak sepakat mediasi menjadi alat penyelesaian persoalan antara mereka.

Di katakan Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat konferensi pers usai mediasi, kedua belah pihak membuat surat pernyataan dna perjanjian. Pelapor membuat pernyataan untuk mencabut kasusnya dan pelaku pembunuhan anjing membuat permintaan maaf tidak mengulangi perbuatannya.

“Hasil penyelidikan kita yang lumayan agak lama penyelidikannya memang ada kelalaian dari pihak pemilik anjing. Tidak di rantai tidak di beri makanan cukup sehingga naluri anjing tumbuh mencari makan diluar. Ada yang makan hewan ternak warga dan ada juga yang menggigit orang. Seperti itu sehingga muncul kemarahan warga, akhirnya kita putuskan mediasi. Ada permintaan masyarakat bisa di selesaikan mediasi dan kekeluargaan.”jelas Kapolres AKBP Wiwit

Setelah sepakat dengan hasil mediasi, pemilik anjing atau pelapor bergegas mencabut tuntutannya, sementara itu pembunuh anjing menyatakan maaf tidak akan mengulangi perbuatannya main hakim sendiri sekalipun terhadap hewan.
Di tambahkan Kapolres AKBP Wiwit, dari proses panjang penyelidikan petugas polisi di temukan fakta jika anjing anjing yang di bunuh itu ternyata memang tidak di ikat oleh pemiliknya, bahkan juga tidak  diberi makan cukup sehingga anjing tersebut mencari makan di luar yang satu diantaranya makan hewan ternak warga dan menggigit warga.

Mediasi dengan berakhir damai di pilih kedua belah pihak yang berseteru hingga ke meja hokum ini. Begitu juga Kapolres mendukung mediasi untuk damai.
“Mediasi bertujuan untuk membuat warga masyarakat pacitan ini guyub rukun.”kata Kapolres
Selain gelar mediasi kasus pembunuhan anjing yang melibatkan warga  rt 03 rw 12 Lingkungan mbarean, Kapolres juga menggelar mediasi kasus “glonggong” sekelompok warga yang sudah meloloskan warga untuk mudik pulang kampong masuk pacitan lewat jalur tikus Ngancar Wonogiri Jateng- Pacitan. Padahal saat itu pemerintah lagi gencar gencarnya melarang mudik apalagi perjalanan orang dari Kabupaten lain. Ironisnya, dalam sekelompok orang yang menjadi pelaku meloloskan pemudik di saat di larang itu nota bene ada aparat pemerintahan desa seperti ketua rt dan kepala dusun.

Dengan mediasi pula kasus yang melibatkan pelaku dari dua provinsi juga akan di hentikan oleh polres pacitan namun dengan catatan tidak mengulangi lagi perbuatannya setelah di gelarnya mediasi.
Kasatreskrim AKP Juwair menegaskan, jika tidak ada paksaan dalam mediasi tersebut. Semua sama sama menyepakati dan mediasi itu merupakan inisiatip mereka para pelaku.
“Mereka sepakat sama sama sehingga saya tidak akan mentolerir lagi jika masih ada statemen atau suara clometan di media sosial yang mana se akan akan memojokan polisi dalam kasus tersebut.”pungkas Kasat Reskrim AKP Juwair

Karena sudah di temukan kesepakatan damai melalui mediasi yang di gelar di Gedung Bhayangkara Selasa(25/05/2021) di hentikan penyidikan (SP3) atas kasus pembunuhan anjing dan kasus meloloskan orang mudik melalui jalur tikus Glonggong saat ada larangan dari Pemerintah.



Editor : Asri Nuryani



Blog, Updated at: 14.39
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03