SK PPPK Diserahkan Langsung Pada 189 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), 51 Pegawai Diantaranya Sudah Berusia Tua

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Selasa, Februari 02, 2021

Grindulu FM, Pacitan -SK(Surat Keputusan) yang di tunggu tunggu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap 1 akhirnya diserahterimakan langsung oleh Bupati Pacitan Indartato di Pendopo Kabupaten, Selasa(02/02/2021)
Dari total 189 orang, penyerahan SK dibagi dalam tiga shift mengingat masa pandemi membatasi jumlah berkumpulnya orang.
Sehingga untuk penyerahan hari pertama, Selasa(02/02/2021) di batasi hanya 90 orang. Kemudian akan dilanjutkan dalam tiga hari berturut turut sampai total 190 kurang 1 karena meninggal dunia.
Supomo Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Daerah Kabupaten Pacitan mengatakan, Pemerintah Kabupaten Pacitan melakukan rekrutmen PPPK tahap 1 untuk jabatan guru dan penyuluh pertanian dari tenaga honorer kategori II yang ada  dalam database BKN dan memenuhi persyaratan peraturan Perundang undangan.

                                        

Dari total 189 P3K yang diserahkan SK nya ini dari penyuluh pertanian mayoritas sudah usia tua. Bahkan ada yang sudah usianya hampir 57 tahun dari tenaga penyuluh pertanian, sehingga massa kontraknya hanya 3 tahun saja karena sesuai aturan masa kontrak selama 5 tahun dengan batasan usia 60 tahun.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Pacitan Supomo mengapresiasi Kebijakan Pusat sudah membuat nyata penantian bapak/ibu semua mendapat gaji layak melalui P3K setelah belasan bahkan puluhan tahun mereka mengabdi dengan gaji yang jauh dari kurang.

“Kita apresiasi kebijakan pusat yang mengakomodir kemauan pegawai kontrak yang mengabdi puluhan tahun dengan gaji kecil menjadi P3K dengan gaji perbulan Rp.2.900.000 lebih sekian(tiga juta kurang sedikit) belum lagi tunjangannya.”jelas Supomo

Para pegawai P3K ini akan di kontrak Pemkab Pacitan selama 5 tahun. Setelah lima tahun maka akan ada perbaikan perjanjian kontrak. Jika pegawai P3K melanggar indispliner  saat bertugas maka perjanjian kontrak bisa diputus.
Seperti di ketahui, sudah lama para pegawai honorer di Pacitan yang belum bergaji layak menunggu lama SK P3K ini akhirnya merekapun bernafas lega setelah SK diterimakan. Apalagi dengan adanya kepastian dari BKD para P3K ini sudah mulai bekerja pada Januari 2021 dan tentu kabar gembira soal gaji yang tak lagi diskriminasi akan didapatnya bulan  Maret nanti.

"Masa kerjanya akan kita hitung dari awal bekerja. Sedangkan untuk belanja pegawai ke 189 P3K ini  sudah dianggarkan di APBD Kabupaten Pacitan tahun 2021”kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Supomo Usai Acara Serah Terima SK
Sementara tahap I ini belum semua tenaga honorer k2 di Pacitan terakomodir. Tapi untuk kedepan sudah di usulkan dengan program Kemendikbud  1 juta guru se Indonesia.

“Kita sudah menginventarisasi dan kita sudah usulkan. Bahkan Kebutuhan guru di Pacitan sesuai perhitungan kita di tahun 2021 sekitar 1060 formasi guru semua kita usulkan agar tenaga guru di Pacitan bisa terpenuhi. Sehingga optimalisasi dalam rangka mendidik dan mencerdaskan anak bangsa bisa lebih berkualitas dan menyinari dunia."pungkas Supomo

 

Editor : Asri Nuryani

Blog, Updated at: 13.49
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03