Orang Ketiga dan Pertengkaran Picu Puluhan PNS di Pacitan Ajukan Cerai

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Sabtu, Oktober 03, 2020

Grindulu FM, Pacitan - Jumlah kasus perceraian di Pacitan cukup mengejutkan, apalagi masuk masa pandemi covid-19 yakni di bulan Mei hingga September 2020 angka perceraian semakin membludak yang masuk pengajuan di kantor Pengadilan Agama Pacitan.
Dikatakan Muhammad Riski Wakil Ketua Pengadilan Agama Pacitan, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu minta gugat/talak cerai dengan pasangan karena gara gara goyangan dari orang ketiga, bertengkar dan perselisihan. “Kasus perceraian di Pacitan mendera semua kalangan masyarakat termasuk di sini Aparatur Sipil Negara(ASN). Buktinya selama januari hingga september 2020 sudah tercatat ada 21 perkara cerai ASN.alasannya adanya pihak ketiga, bertengkar dan berselisih.”jelas Riski.

Muhammad Riski Wakil Ketua Pengadilan Agama Pacitan

                                 

Ditambahkan Riski, dari 21 perkara pengajuan cerai ASN itu masih proses mengurus ijin dari atasannya dulu. Menurut Riski, prosedur pengajuan cerai dari PNS  berbeda dengan yang bukan PNS. Mereka harus mendapatkan izin dulu dari atasan bertugas.” Syarat administrasi dari tempat bertugas seorang ASN itu harus dipenuhi sebelum pengajuan cerai dikabulkan Pengadilan Agama. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Peraturan Perkawinan dan izin  Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).”terang Riski.

Sementara Pengadilan Agama sendiri memberikan tenggan waktu bagi ASN yang ajukan cerai gugat maupun talak selama 6 bulan untuk mendapatkan izin dari atasan tapi sebenarnya proses izin itu tidak menghalangi proses persidangan.

Data Pengadilan Agama Pacitan Angka perceraian selama Januari hingga September 2020  untuk cerai talak pihak laki laki yang megajukan ada 245 lebih rendah dibandingkan cerai gugat dimana pihak isteri yang minta mengajukan cerainya tembus diangka 556 perkara. Sehingga di total angka perceraian sebanyak 801 perkara cerai.

Menjadi tugas Pengadilan Agama bukan hanya untuk mengabulkan cerai saja tapi juga bertugas mendamaikan maka sebelum pasangan dikabulkan perceraiannya oleh pihak Pengadilan Agama akan memediasi untuk sekiranya bisa rujuk kembali. Dari sekian pengajuan cerai itu ada juga yang tidak jadi bercerai setelah didamaikan, meski angkanya hanya sedikit. “Menurutnya, tugas Pengadilan Agama itu sesungguhnya mendamaikan pasangan yang ingin bercerai.”pungkas Riski


Editor : Asrinuryani

Blog, Updated at: 08.54
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03