Saat Pandemi Covid-19, Pengajuan Dispensasi Kawin dan Perceraian diPacitan Melonjak Signifikan

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Selasa, September 29, 2020

Grindulu FM, Pacitan - Meskipun ditengah pandemic covid-19 dengan super ketatnya protokol kesehatan yang harus diterapkan di tingkat masyarakat saat menggelar hajatan pernikahan, namun tetap saja nikah jadi satu kebutuhan yang tidak bisa ditunda. Setidaknya hal itu bisa ditunjukan dengan membludaknya angka pengajuan dispensasi kawin dan angka perceraian yang masuk di Pengadilan Agama dimasa pandemi corona.

Setelah Pengadilan agama Pacitan membuka kembali layanan sidang dimana sebelumnya sempat dibatasi volume siding karena masa pandemi covid-19 pengajuan sidang untuk nikah dini dan perceraian melonjak signifikan.


Sungguh mengejutkan dan tidak tanggung tanggung, angka dispensasi kawin atau lebih akrab dikenal dengan nikah dini itu tembus diangka 289 selama Januari hingga 29 September 2020. Diperkirakan angka dispensasi kawin itu masih bisa tembus diangka 400-500 sampai tiga bulan kedepan Oktober, Nopember, Desember 2020.

“Sampai saat ini dispensasi nikah yang telah terdaftar ada 289 perkara dari januari hingga September yang sudah kita putus ada 260 perkara.” kata Risky Wakil Pengadilan agama

Adapun factor pernikahan usia dibawah 19 tahun ini terpaksa harus dilakukan karena adanya rasa cinta yang tidak bisa dipisahkan dan juga karena orang tua sudah kebelet ingin menikahkan anaknya dengan terbentur hamil duluan meski tidak banyak tapi ada. Selain itu efek dari masa pendemicovid-19 dimana anak anak lebih banyak dirumah daripada disekolah tidak dipungkiri oleh risky memang ikut menjadi factor penyumbang tingginya angka dispensasi kawin di pacitan.

“Dari hasil fakta di berbagai pemeriksaan banyak adik adik kita mungkin karena situasi kondisi ada beberapa sih tapi tidak banyak yang sudah hamil dulu dan terbentur keadaan maka dengan segera dari pada buat “aib” mereka datang ke Pengadilan Agama minta ijin(dispensasi). Ada juga karena rasa saling mencintai, ingin membangun rumah tangga tapi terbentur normatip undang undang nunggu 19 tahun baru dibolehkan padahal tidak seharusnya. Maka kita harapkan kerjasama dengan media untuk melakukan edukasi pada masyarakat bahwa menikah sebuah keniscayaan untuk bisa menikah dengan pasangan pilihannya tapi dengan cara tidak melanggar aturan agama dan Negara.”terang risky

Apa ada korelasinya karena masa pandemic covi-19 pengajuan angka menikah dibawah usia melonjak tajam diPacitan, lanjut risky masih butuh penelitian untuk menjawabnya.“kalau saya mengatakan memang iya ada efek dari pandemi virus corona,  tapi untuk menyimpulkan hal itu masih butuh penelitian dulu.”jelas Risky

Muhammad Risky Wakil Ketua Pengadilan Agama Pacitan menambahkan, dari semua angka pengajuan dispensasi kawin itu pula semua dikabulkan oleh Pengadilan Agama. “Dispensasi kawin itu akibat dari perubahan Undang undang perkawinan, sekarang minimal orang boleh menikah itu usia 19 tahun jadi dibawah itu mereka harus datang ke pengadilan agama untuk meminta ijin lalu pengadilan agama akan memeriksa sesuai aturan yang berlaku. Kalau memang itu pantas tidak melanggar  aturan tidak melanggar undnag undang tidka ada paksaan maka setelah diputuskan akan dikabulkan.”jelas Risky

Dispensasi kawin dilakukan karena satu satunya pilihan untuk bisa menikah. Sebab jika usia masih dibawah 19 tahun pihak KUA tidak akan memberikan ijin nikah  jika tidak memiliki ijin dispensasi kawin dari pengadilan agama.

Sementara itu untuk data perceraian di Pacitan juga alami lonjakan sangat tajam dimasa pandemi covid-19 kali ini. Data Pengadilan Agama Pacitan menyebutkan, selama Januari hingga September 2020 sudah tercatat pengajuan cerai capai angka 925 dengan rincian cerai gugat dimana pihak isteri minta duluan capai angka 623 dengan jumlah perkara putus 556. Sedangkan cerai talak dimana pihak suami yang minta cerai duluan diangka 302 dengan perkara putus hingga September 2020 capai angka 245.

“Cerai talak jumlah 302 tambah 623 jadi 925 selama January sampai hari ini tertinggi karena pihakperempuan yang minta .ini karena merasa jaman emansipasi. Kemudian latar belakang ekonomi artinya kenapa ibu ibu banyak meminta cerai dulu bukan bapak bapak jumlahnya separohnya, hamper saya bisa pastikan di Pengadilan Agama mana saja perempuan yang terbanyak minta cerai dulu. Selain faktor ekonomi perceraian dipacitan juga dipengaruhi sudah tidak ada lagi rasa saling menyayangi.”ujar Risky

Editor : Asrinuryani

Blog, Updated at: 15.35
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03