Grindulu FM, Pacitan - Pasangan calon(paslon)Indrata Nur Bayuaji-Gagarin Sumambrah dengan partai politik pengusul yakni partai Demokrat, Partai Golongan Karya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai NasDem, Partai Hati Nurani Rakyat dan Partai Keadilan Sejahtera mendapat nomor urut 1 hasil rapat pleno terbuka pengundian nomor urut yang digelar Komisi Pemilihan Umum. Kamis(24/9/2020) di Gedung Ghasibu Swadaya.
“Senang sekali kami dapat nomor urut 1 karena sesuai dengan harapan dan doa kami berdua untuk dapatkan nomor urut 1. saya Sholat Hajat dulu sebelum pengundian minta nomer urut 1. Alhamdulillah doa saya terjawab.”kata Gagarin.“Dengan nomor urut 1 itu bisa sebagai tahap awal yang baik untuk bisa menang.”lanjut Aji
Sedangkan Nomor urut 2 untuk pasangan Yudi Sumbogo- Isyah Ansori dengan dua partai politik pengusul yakni, Partai Kebangkitan Bangsa(PKB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan(PDIP).
“Memaknai Nomor 2 itu merupakan perpaduan yang pas dan merupakan kekuatan besar Nasionalis- Religius untuk bisa menang.”kata Isyah
“Nomor 2 merupakan komitmen kami Yudi-Isyah komitmen meraih cita cita dan kemenangan di Pilkada dan kami dua duanya berkumis sangat harmonis.”tutur Yudi
Ketua KPU Sulistyorini mengatakan, setelah dapat nomor urut setiap paslon bisa menggunakan nomor itu untuk melaksanakan kampanye.
Adapun tahapan berikutnya kampanye yang dimulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.
“Ada beberapa pembatasan kegiatan kampanye, tidak ada kampanye bentuk lain seperti rapat umum, bazar, kegiatan olahraga kemudian juga pentas seni atau konser musik di tiadakan untuk kampanye jenis itu.”kata Rini
Seperti diketahui, tanggal 23 September KPU sudah menetapkan paslon dan tanggal 24 September sesuai PKPU tahapan dilakukan pengundian nomor urut.
Sulis Setyorini Ketua KPU menjelaskan, ada pembatasan orang
yang hadir dalam pengundian nomor urut karena pandemi covid-19 di lakukan
sangat ketat protokol kesehatan.
“Jadi jam 03.00 tadi pagi kami menerima PKPU Nomor 13 tahun 2020 sebagai perubahan atas PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan tahapan ditengah kondisi bencana alam termasuk salahsatunya pembatasan yang dilakukan untuk pengundian nomor urut ini.”papar rini.
Editor : Asrinuryani