Satu Dari Tiga Tunggakan Kasus Korupsi Sudah Menetapkan Tiga Tersangka

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Rabu, Maret 11, 2020

Grindulu FM, Pacitan -  Kejaksaan Negeri Pacitan sudah menyelesaikan satu kasus dari tiga kasus dugaan korupsi yang menjadi tunggakan perioritas untuk dituntaskan ditahun 2020. Satu kasus dugaan korupsi  yang sudah menetapkan tiga tersangka dan langsung ditahan, itu terkait  pembangunan parkir pantai klayar proyek 2018 senilai hampir satu miliar rupiah.  Ditetapkan tiga tersangka, yang sebelumnya menjadi saksi itu inisial  SN sebagai pejabat pembuat komitmen berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara). Kemudian FJ dan BM sebagai pelaksana proyek.Senin, (09/03/2020).

Kasi Pidsus Didit Nugoroho, SH didampingi Mirzantio Erdinanda, SH
foto : Grindulufm-asri
“Hari ini dimana kita melakukan pemeriksaan tersangka, sejumlah tiga orang yang berasal dari pelaksana pekerjaan dan dari ASN  satu. kemudian untuk nilai kerugian mencapai Rp.190 juta berdasarkan  hasil pemeriksaan dari Auditor, yang mana kerugian Negara itu muncul dari jumlah volume yg tidak sesuai dalam pekerjaannya, ada sebagaimana dalam kontrak. Mereka kena pasal 2 dan 3 UU  korupsi dimana mengutnungkan diri sendiri atau orang lain, yang merugikan uang negara.” Jelas Mirzantio SH.
Ini berarti, dari tunggakan tiga kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri Pacitan tinggal dua kasus yang menjadi pekerjaan rumah. Yakni kasus dugaan korupsi jembatan gantung Gegeran Arjosari, dan kasus dugaan korupsi Perusda (Perusahaan Daerah).

Dikatakan Mirzantio Erdinanda, SH., Kasi Intelijen yang didampingi Kasi Pidsus Didit Agung Nugroho, SH., untuk dua kasus dugaan korupsi tunggakan lain tersebut akan diupayakan selesai tahun 2020. Sehingga untuk kasus tunggakan tidak akan berulang tahun lagi.

Menurut Mirzantio, selain menyelesaikan tiga kasus dugaan korupsi yang jadi tunggakan di tahun sebelumnya. Kejaksaan Negeri Pacitan juga bekerja keras untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi lebih besar nilai kerugian negaranya. Hanya saja apa kasus tersebut, masih enggan untuk disampaikan.

“Kita tunggu dalam sepekan setelah kita lakukan ekspos intern, kemudian segera kita ekpsose ke publik.” Terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pacitan.

reporter   : asrinury

Blog, Updated at: 10.08
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03