Sejumlah Jabatan Strategis Terancam Lama Kosong

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Sabtu, Februari 01, 2020

GrinduluFM,- Menjelang penyelenggaraan Pilkada serentak 2020  di tanah air termasuk Kabupaten Pacitan,  sebagai  Kabupaten Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil bupati 2020 berdampak pada kewenangan Bupati dalam melakukan mutasi. Sebab ada aturan dari Kemendagri, bahwa Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat, 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Isu penggantian pejabat akan muncul menjelang penyelenggaraan Pilkada. Namun aturan Menteri Dalam Negeri melarang Kepala Daerah lakukan mutasi, mengakibatkan jabatan Kepala Dinas Kesehatan dan Satpol PP Pemkab Pacitan  bakal terancam kosong lebih lama.

Foto: Bupati Pacitan, Indartato
Meskipun Raperda tentang perubahan  Perda nomor 4 tahun 2016 tentang  pembentukan dan  susunan perangkat daerah kabupaten sudah disetujui anggota DPRD Kabupaten Pacitan tanpa catatan, tetap saja Bupati harus minta ijin terlebih dahulu pada Kemendagri agar dibolehkan lakukan mutasi Jabatan. ”Setelah perda disetujui  DPRD, saya segera konsultasi ke Kemandagri. Karena apa,  nanti bakal banyak kekosongan jabatan  jika tidak segera bertindak. Terutama Dinkes dan Satpol PP. Kalau tidak diijinkan,   berarti nunggu setelah 6 bulan bupati terpilih hasil pemilu bupati dan wakil bupati 2020  dilantik,  baru kekosongan jabatan terisi. Padahal jabatan Kepala Dinas Kesehatan harus segera diisi, kaitannya dengan peningkatan IPM derajat kesehatan masyarakat.” Terang Indartato, Bupati Pacitan usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD (kamis,30 Januari 2020).


Untuk diketahui, setelah DPRD menyetujui  perda tentang pembentukan dan  susunan perangkat daerah kabupaten , rencananya Pemerintah Kabupaten Pacitan juga akan  melakukan perubahan struktur  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ,  salah satunya  status tipe  Dinas Kesehatan dan sekretariat DPRD naik.Reporter  : Asri ny

Blog, Updated at: 15.38
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03