GrinduluFM,- Menjelang penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 di tanah air termasuk Kabupaten Pacitan, sebagai
Kabupaten Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil bupati 2020 berdampak
pada kewenangan Bupati dalam melakukan mutasi. Sebab ada aturan dari Kemendagri, bahwa Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat, 6 bulan sebelum tanggal
penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Isu penggantian pejabat akan muncul menjelang penyelenggaraan Pilkada. Namun aturan Menteri Dalam Negeri melarang Kepala Daerah lakukan mutasi, mengakibatkan jabatan Kepala Dinas Kesehatan dan Satpol PP Pemkab Pacitan bakal terancam kosong lebih lama.
Foto: Bupati Pacitan, Indartato |
Untuk diketahui,
setelah DPRD menyetujui perda tentang pembentukan
dan susunan perangkat daerah kabupaten ,
rencananya Pemerintah Kabupaten Pacitan juga akan melakukan perubahan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) , salah satunya status tipe Dinas Kesehatan dan sekretariat DPRD naik.Reporter : Asri ny