Grindulu FM, Pacitan - Rencana Pmerintah Pusat untuk penghasilan Tetap (SILTAP)
Kepala Desa dan Perangkat Desa disetarakan dengan gaji pokok PNS antara Rp.2
hingga Rp.3 juta .
Pemerintah Daerah Pacitan berencana akan menalangi lebih
dulu kekurangan dana penyetaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat
desa. Namun tampaknya niatan Bupati Indartato terkait hal itu tidak mulus. Lantaran
terganjal dengan regulasi atau aturan jika daerah menalangi anggaran. Dikhawatirkan
jika tidak mengindahkan aturan akan
bermasalah dibelakang hari.
Tidak ingin kesandung masalah akhirnya Pemerintah Daerah masih akan
menunggu regulasi sambil mencari pemecahan masalah.
Dijelaskan bupati perubahan peraturan pemerintah nomor
11/2019 yang berlaku membuat gaji kepala desa dan perangkat desa naik setara
gaji pokok pegawai negeri sipil. Tapi disisi
lain , kepala desa ada yang curhat keberatan dengan besaran anggaran desa yang
dibutuhkan untuk bayar gaji seluruh
perangkat desa.
Jika hal itu dipaksakan dampaknya bisa terancam pembagunan
desa. “APBD Kabupaten saya kira tidak
masalah digunakan untuk membantu karena ADD
kan minimal 10 persen tapi kembali lagi ke kita kalau dinaikan
Pemerintah Daerah tidak bisa membangun.”ujar Indartato.
Bupati Indartato bersama Kepala Desa foto : Grindulufm-asri |
Rencana gaji penyetaran sekdes dikabupaten pacitan rencana Rp.2,224 juta,
Kepala Desa Rp.2.4 juta perbulan.
Perangkat Desa Rp.2 juta dan terhitung perangkat seperti kasun hingga kaur
penghasilan tetap minimal Rp.2.200 juta .
Seperti diketahui, terbitnya peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomer 46 tentang Laporan Kepala Desa dan
Permendagri nomor 47 tentang Administrasi Pemerintahan Desa dimana Kades harus
bekerja lebih banyak lagi. Mulai tahun 2020 Siltap kepala desa dan perangkat desa
disetarakan dengan gaji pokok PNS golongan II A.
Reporter : asrinury