Pekerjaan Kades Lebih Banyak Lagi, Gaji Kades Bakal Naik.

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Jumat, Februari 14, 2020

Grindulu FM, Pacitan - Rencana Pmerintah Pusat untuk penghasilan Tetap (SILTAP) Kepala Desa dan Perangkat Desa disetarakan dengan gaji pokok PNS antara Rp.2 hingga Rp.3 juta .

Pemerintah Daerah Pacitan berencana akan menalangi lebih dulu kekurangan dana penyetaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa. Namun tampaknya niatan Bupati Indartato terkait hal itu tidak mulus. Lantaran terganjal dengan regulasi atau aturan jika daerah menalangi anggaran. Dikhawatirkan jika tidak mengindahkan aturan akan  bermasalah dibelakang hari.

Tidak ingin kesandung masalah akhirnya Pemerintah Daerah masih akan menunggu regulasi  sambil mencari pemecahan masalah.

Dijelaskan bupati perubahan peraturan pemerintah nomor 11/2019 yang berlaku membuat gaji kepala desa dan perangkat desa naik setara gaji pokok  pegawai negeri sipil. Tapi disisi lain , kepala desa ada yang curhat keberatan dengan besaran anggaran desa yang dibutuhkan untuk  bayar gaji seluruh perangkat desa.

Jika hal itu dipaksakan dampaknya bisa terancam pembagunan desa. “APBD  Kabupaten saya kira tidak masalah digunakan untuk membantu karena ADD  kan minimal 10 persen tapi kembali lagi ke kita kalau dinaikan Pemerintah Daerah tidak bisa membangun.”ujar Indartato.

Bupati Indartato bersama Kepala Desa
foto : Grindulufm-asri
Rencana gaji penyetaran sekdes  dikabupaten pacitan rencana  Rp.2,224 juta, Kepala Desa  Rp.2.4 juta perbulan.
Perangkat Desa Rp.2 juta dan terhitung  perangkat seperti kasun hingga kaur penghasilan tetap minimal Rp.2.200 juta .

Seperti diketahui, terbitnya peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 46 tentang Laporan Kepala Desa  dan Permendagri nomor 47 tentang Administrasi Pemerintahan Desa dimana Kades harus bekerja lebih banyak lagi. Mulai tahun 2020 Siltap kepala desa dan perangkat desa disetarakan dengan gaji pokok PNS golongan II A.

Reporter : asrinury

Blog, Updated at: 14.59
Tinggalkan komentar positif Anda di sini
03