Wagub Jatim Melarang Ada Pemaksaan Pembelian Seragam Terorganisir Lewat Koperasi Sekolah dan Sumbangan Komite

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Jumat, Juli 10, 2026

GrinduluFM Pacitan - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa pemerintah provinsi sama sekali tidak membenarkan adanya praktik pembelian seragam sekolah yang terorganisir maupun diwajibkan melalui koperasi sekolah.

Langkah ini diambil guna merespons keresahan wali murid terkait dugaan bisnis seragam berkedok koperasi di lingkungan Satuan Pendidikan SMA/SMK Negeri di Jawa Timur.

Dalam keterangannya, Wagub Jatim menyampaikan bahwa fungsi utama koperasi sekolah adalah untuk melatih jiwa kawirausahaan siswa dan menyediakan kebutuhan penunjang belajar, bukan sebagai agen tunggal penyedia seragam yang bersifat memaksa.

“Kalau ada insane disekolah yang kemudian justru mengucilkan murid yang tidak mau membeli dari koperasi sekolah atau tidak ikut dalam sumbangan komite maka artinya tidak sesuai dengan apa yang kami sampaikan secara public ini. Jadi tolong jangan, kalau itu memang memberatkan jangan karena semua dasarnya adalah gotong royong dan tidak boleh komite menagih kepada murid,”tegas Wagub Emil, Jumat (10/7/2026).

Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak kembali menegaskan, guru, kepala sekolah, tenaga pendidik tidak boleh yang mengaih kepada anak atau siswa.

Kalau ditagih ke siswa itu sudah melanggar. Kalau mau nagih itu harus ke orangtua bukan dengan murid. Murid kalau perlu gak usah tahu orang tuanya tidak mampu membeli seragam.

“Kalau ada bukti penekanan psikis disekolah kepada siswa terkait tarikan komite atau pembelian seragam langsung sampaikan ke saya Alhamdulillah karena itu akan membuat semua terang benderang tapi per hari ini tolong kami sebagai pemimpin di birokrasi juga harus tabayun kita tidak bisa kemudian tanpa bukti langsung mengasumsikan itu benar,”lanjutnya.

Pemprov tidak akan mengabaikan apapun itu yang menjadi laporan masyarakat. Wagub Jatim meminta seluruh kepala sekolah dan pengurus koperasi untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Reporter: Asri

 

 

Blog, Updated at: 15.19
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03