Dalam operasi kali ini, penindakan bakal lebih banyak mengandalkan
system tilang manual dibanding system tilang elektronik (ETLE).
Pengendara dihimbau memastikan pelat nomer kendaraan sesuai standar
dan tidak dimidifikasi, ditutup atau disamarkan karena menjadi salah sokus
pengawasan.
Kepala Satuan Lalulintas Polres Pacitan, AKP Moch. Angga Bagus
Sasongko, mengatakan pelaksanaan operasi akan mengedepankan penindakan represif
yang humanis dengan memanfaatkan teknologi tilang elektronik maupun penindakan
secara manual terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
“Salah satu jadi perioritas pengawasan pada operasi kali ini adalah
Kendaraan tidak menggunakan pelat nomor sesuai aturan,”kata AKP Angga.
Terdapat 15 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus
pengawasan dan penindakan pada Operasi Patuh 2026, diantaranya yang sering
dilanggar pengendara di Pacitan adalah tidak menggunakan seatbelt (sabuk
pengaman), gunakan handphone (HP) saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak
menggunakan helm. Kendaraan tidak menggunakan pelat nomor sesuai aturan.
“Jangan Sampai Ditilang, ada 15 Pelanggaran yang Jadi Target Operasi
Patuh Semeru 2026 di Pacitan,”pesannya.
Operasi Patuh Semeru 2026 dilaksanakan Satlantas Polres Pacitan mulai
8 hingga 21 Juni 2026 dengan fokus penindakan terhadap 15 jenis pelanggaran
lalu lintas prioritas.
“Untuk mendukung penegakan hukum berbasis elektronik, Satlantas
mengoperasikan kendaraan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau
mobil incar yang berpatroli di sejumlah ruas jalan selama pelaksanaan
operasi,”pungkasnya.
Reporter:Asri

