Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial. Agung Mukti Wibowo menjelaskan, Dinas Sosial Kabupaten Pacitan sebatas memastikan program tersebut berjalan dengan baik. Adapun bantuan langsung di transfer ke rekening penerima bansos.
“Mekanisme penyaluran bantuan PKH dilakukan secara non-tunai, di mana dana langsung ditransfer ke rekening bank masing-masing KPM,”jelas Agung Mukti saat dihubungi Selasa (09/6/26).
Pendekatan ini bertujuan untuk meminimalisir praktik pungutan liar dan memastikan dana sampai sepenuhnya kepada yang berhak. Transparansi menjadi kunci utama dalam setiap proses penyaluran bantuan sosial ini.
Penyaluran Bantuan PKH yang dilakukan setiap tiga bulan sekali ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan.
“Dengan frekuensi tersebut, KPM dapat merencanakan penggunaan dana untuk kebutuhan pokok dan pendidikan secara lebih teratur,”lanjutnya.
Dinas Sosial Pacitan terus berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk memastikan kelancaran program ini.
Sementara
Dinsos Pacitan mengumumkan bahwa sebanyak 50.744 warga di wilayah Pacitan telah menerima Bantuan
sembako. Penyaluran bantuan ini dilakukan secara berkala bertujuan untuk
meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat. Program ini merupakan
upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat di Pacitan.
Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial. Agung Mukti Wibowo juga menyampaikan bahwa masyarakat dengan kategori kurang mampu banyak sekali.
Artinya masyarakat banyak yang layak untuk dibantu, sehingga pemerintah harus
selektif dalam memberikan bantuan.
Reporter:Asri

