Miliki Kekuatan Hukum Tetap, Kejari Pacitan Musnahkan BB dari 15 Perkara Pada Periode Kedua

Posted by Radio Grindulu FM Pacitan 104,6 MHz on Rabu, Desember 31, 2025

GrinduluFM Pacitan - Kejaksaan Negeri Pacitan memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) pada periode 2025 di halaman Kejari Pacitan, Selasa (30/12/2025).

Pemusnahan tersebut dilakukan setelah adanya kekuatan hukum tetap (inkrah) dari putusan Pengadilan Negeri Pacitan atau Pengadilan Tinggi Jatim dan Mahkamah Agung.

Tampak hadir dalam giat tersebut perwakilan Polres yang dihadiri Kapolres Pacitan, Sekda Pacitan, Anggota DPRD, dan beberapa instansi terkait.

Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Budi Nugraha menjelaskan, BB ini dari 15 perkara selama periode kedua tahun 2025 yang sudah memiliki ketetapan hukum tetap dari Pengadilan.

"BB ini sudah inkrah periode Juli hingga Desember, dan yang dimusnahkan BB dari 15 perkara," beber Budi Nugraha.

Adapun rinciannya, ia sebutkan yakni perkara narkotika, perkara kesehatan, erkara kekerasan seksual, perkara perdagangan orang (mucikari), perjudian, perlindungan anak, tipiring dan perkara lainnya.

Sedangkan, BB lainnya yang dimusnahkan, bebernya, yaitu dari perkara Tipiring berupa botol minuman beralkohol jenis arak dihancurkan dan narkotika dengan cara di blender, dan dari perkara lain-lain.

"Kita pastikan setelah pemusnahan ini semua BB sudah tidak dapat digunakan lagi, sebab semua dibakar, diblender dan bahkan dihancurkan," pungkasnya.

Reporter:Asri

Blog, Updated at: 09.31
Tuliskan komentar positif Anda di bawah ini
03