Pemusnahan tersebut dilakukan setelah adanya kekuatan hukum tetap (inkrah) dari putusan Pengadilan Negeri Pacitan atau Pengadilan Tinggi Jatim dan Mahkamah Agung.
Tampak hadir dalam giat tersebut perwakilan Polres yang dihadiri Kapolres Pacitan, Sekda Pacitan, Anggota DPRD, dan beberapa instansi terkait.
"BB ini sudah inkrah periode Juli hingga Desember, dan yang dimusnahkan BB dari 15 perkara," beber Budi Nugraha.
Adapun rinciannya, ia sebutkan yakni perkara narkotika, perkara kesehatan, erkara kekerasan seksual, perkara perdagangan orang (mucikari), perjudian, perlindungan anak, tipiring dan perkara lainnya.
Sedangkan, BB lainnya yang dimusnahkan, bebernya, yaitu dari perkara Tipiring berupa botol minuman beralkohol jenis arak dihancurkan dan narkotika dengan cara di blender, dan dari perkara lain-lain.
"Kita pastikan setelah pemusnahan ini semua BB sudah tidak dapat digunakan lagi, sebab semua dibakar, diblender dan bahkan dihancurkan," pungkasnya.
Reporter:Asri

