"Pada hari ini Selasa 23 Desember 2025 jam 17.14 wib Kejaksaan Negeri Pacitan melakukan pers rilis dalam rangka penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan atas nama inisial S selaku direktur PT CAPK Banyuwangi dan inisial T Kepala Cabang PT WPU Cabang Jawa Timur, selaku konsultan SPV,”ujar Kajari Budi Nugraha dalam keterangannya kepada awak media, Selasa 23 Desember 2025 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pacitan.
Tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan konstruksi Penanganan Banjir Sungai Asem Gandok Grindulu dan Anak Sungainya pada SNKT Pelaksaan Jaringan Sumber Air Bengawan Solo PPK Sungai dan Pantai I,bakal menyeret nama tersangka baru yang akan dirilis awal Januari 2026.
Modus Operandi Tersangka dari pengembangan dengan melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif terkait dugaan tindak Pidana Korupsi pada paket pekerjaan konstruksi Penanganan Banjir Sungai Asem Gandok Grindulu dan Anak Sungainya pada SNKT Pelaksaan Jaringan Sumber Air Bengawan Solo PPK Sungai dan Pantai I, yang dilaksanakan tanggal 3 Maret 2021 dengan nilai realisasi kontrak sebesar Rp.9.520.000.113,00 (Sembilan milyar lima ratus dua puluh juta seratus tiga belas rupiah) dan dilakukan pengawasan oleh Konsultan Supervisi dari PT.”WPU” Cabang Jawa Timur dengan surat perjanjian Nomor PB0301-Satker An 03.01.01/27 tanggal 15 Maret 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp.890.406.000 (delapan ratus Sembilan puluh juta empat ratus enam ribu rupiah), yang berasal dari sumber anggaran APBN TA 2021.
Jangka waktu perjanjian pelaksanaan selama 240 hari kalender mulai tanggal 03 Maret 2021 sampai dengan tanggal 09 November 2021. Pada kegiatan tersebut telah dilakukan pembayaran 100% namun di dalam hasil pekerjaan berdasarkan penyidikan yang dilakukan, tim penyidik menemukan hal-hal adanya ketidaksesuaian perencanaan dengan pelaksanaan teknis kegiatan pekerjaan, adanya pelaksanaan tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis serta pekerjaan yang telah diserahterimakan tidak sesuai spesifikasi dan pada pekerjaan konsultansi supervise terdapat beberapa personil tenaga ahli dan tenaga pendukung tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya namun pembayaran kepada PT WPU telah dibayarkan 100% sesuai progress yang dibuat oleh PT WPU tanpa dilakukan addendum personil tenaga ahli dan tenaga pedukung.
“Dari hasil perhitungan kerugian keuangan Negara yang telah dilakukan oleh ahli maka ditemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp 1.442.098.091,54 (satu milyar empat ratus empat puluh dua juta Sembilan puluh delapan ribu Sembilan puluh satu koma lima puluh empat rupiah),”imbuh Kasi Pidsus Ratno Timur Pasaribuan.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pacitan menyebutkan telah diminta keterangan 47 orang sebagai Saksi dan 1 orang Ahli, serta penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dokumen, barang elektronik, barang bergerak dan diduga ada hubungannya dengan perbuatan para tersangka dengan rincian sebagai berikut, dokumen 139 surat dan dokumen. barang elektronik 2 buah handphone, barang bergerak 1 buah Excavator dan 2 buah motor.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan sangkaan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tengang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Saat ini kepada para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 23 Desember 2025 sampai dengan tanggal 11 Januari 2025, di Rutan Kelas 11B Pacitan,”tutup Kasi Intelijen Kejari Pacitan, Muhammad Heriyansyah.
Reporter:Asri

