Keberadaan rokok ilegal yang beredar luas di pasar sering kali dipilih karena harga yang lebih murah dibandingkan rokok legal.
Namun, konsumen tidak menyadari bahwa rokok ilegal mengandung risiko yang lebih besar. Selain masalah kesehatan, peredaran rokok ilegal juga merugikan perekonomian negara, karena tidak membayar pajak yang seharusnya diperoleh dari penjualan rokok legal.
Oleh karena itu pula, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal yang belakangan kembali ramai diperbincangkan di masyarakat.
“Peredaran rokok ilegal ini mulai marak lagi. Kami tetap melakukan pendalaman dengan menugaskan anggota untuk menggali informasi di lapangan, tantangan yang dihadapi cukup besar karena para pedagang semakin waspada dalam menjual rokok ilegal,”ujarnya.
Satpol pp Pacitan dengan keterbatasan personel, ingin membangun kerja sama dengan penjual rokok legal untuk mempersempit ruang gerak peredaran. Kerjasama dilakukan juga dengan para nelayan.
“Upaya pencegahan, kami Satpol PP aktif melakukan edukasi kepada berbagai pihak seperti jasa pengiriman, sopir travel, hingga aparat kewilayahan. termasuk mengimbau masyarakat untuk membeli produk tembakau yang legal,”tegasnya.
Peredaran rokok ilegal juga menambah beban ekonomi negara, karena menghindari pajak yang seharusnya diperoleh dari penjualan rokok legal. Hal ini berdampak pada penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai program kesehatan dan kampanye pencegahan merokok.
Pengenaan cukai bertujuan untuk memitigasi kerugian ini. Namun, apabila yang dikonsumsi adalah rokok ilegal.
“Dampaknya meluas tidak adanya dana untuk mitigasi, dan level keempat, yakni ketidakadilan dalam persaingan usaha. Dampak selanjutnya pada ancaman pidana bagi produsen, serta meningkatkan jumlah pengguna rokok dari kalangan usia muda, peredaran rokok ilegal juga menghambat upaya pengentasan kemiskinan,”tutup Adyan.
Reporter:Asri