Kondisi tersebut, bisa membuktikan kalau rokok ilegal ternyata masih ada beredar di wilayah Pacitan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pacitan (Satpol PP Pacitan), Ardyan Wahyudi, mengungkapkan total 14.520 batang rokok ilegal berhasil diamankan. Nilai barang sitaan ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
“Ada pun sampai dengan oktober 2025, kurang lebih sejumlah 14.520 batang berhasil kita razia,”ungkapnya kepada grindulufm saat dihubungi, Jumat (17/10/2025).
Satpol PP bersama instansi terkait secara rutin menggelar operasi untuk membatasi peredaran rokok ilegal. Rokok tanpa cukai hasil operasi kemudian diamankan dan disita sebagai barang bukti.
Dengan adanya razia tersebut, petugas Satpol pp Pacitan juga melakukan pembinaan terhadap pedagang yang kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai.
Sebagian besar pedagang ternyata tidak mengetahui penjualan rokok tanpa pita cukai melanggar Undang-Undang Cukai. Oleh karena itu, pendekatan pembinaan lebih ditekankan agar mereka tidak mengulangi kesalahan.
“Barang bukti puluhan ribu batang rokok ilegal itu diamankan langsung oleh pihak bea cukai madiun, untuk proses lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya,”ungkapnya.
Sejak rutin dilakukan razia rokok ilegal, peredaran rokok ilegal di wilayah Pacitan semakin tahun semakin alami penurunan signifikan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pacitan, Ardyan Wahyudi menegaskan, pemberantasan peredaran rokok ilegal tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum, melainkan perlu sinergi dengan masyarakat.
“Kami berharap masyarakat Pacitan ikut berperan serta dalam mengawasi peredaran rokok ilegal. Kalau menemukan penjualan atau distribusi rokok tanpa pita cukai, segera laporkan kepada pihak berwajib,”tegasnya.
Reporter:Asri